Sebut ‘Aparat Jangan Keterlaluan’ Novel Baswedan Kini Berurusan Dengan Bareskrim

Novel Baswedan. Antara/Hafidz Mubarak A

NASIONAL, Mediakita.co – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke pihak kepolisian karena menuliskan kritikan atas meninggalnya Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi yang meninggal di Rutan Bareskrim Polri. Padahal, Novel menilai tulisannya ini sebagai bentuk kepedulian atas meninggalnya Maaher tersebut.

Novel menuliskan kritikannya terkait meninggalnya Maaher pada Selasa, 9 Februari lalu melalui akun Twitternya @nazaqistsha. Dia mempertanyakan mengapa ustaz tengah sakit tersebut dipaksakan untuk ditahan di rutan oleh pihak kepolisian.

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..,” tulis Novel dalam akun medsosnya itu.

Twitter Novel Baswedan

Cuitan itulah yang kemudian membuat Novel dipolisikan oleh Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski pada Kamis, 11 Februari lalu. Pelaporan itu dilakukan karena dia merasa Novel tak memiliki kewenangan untuk mengomentari hal tersebut.

“Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi,” katanya usai membuat laporan.

Selain melapor ke polisi, Joko mengatakan pihaknya juga akan melapor ke Dewan Pengawas KPK dengan alasan yang sama.

“Kami juga akan mendesak Dewan Pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut,” imbuhnya.

Dalam persoalan ini, Joko melaporkan Novel Baswedan dengan menggunakan Pasal 14, 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan juga Undang-Undang ITE Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 18 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.
Bareskrim bakal terima laporan

Perihal pelaporan ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Harianto mengatakan laporan dari DPP PPMK bakal diterima. Alasannya, Polri harus menerima semua pelaporan dari masyarakat.

“Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat. Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan,” kata Rusdi  pada media, Kamis, (11/02/2021) lalu.

Selanjutnya, penyelidik akan mempelajari laporan tersebut untuk menentukan tindak lanjut dari pelaporan itu.

“Tentunya ini kita terima, akan kita pelajari dan tentunya juga akan polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini,” katanya.

Pos terkait