ajibpol
PEMALANG

Segini Jumlah Gaji PPPK Paruh Waktu Pemalang

PEMALANG, mediakita.co- Tenaga honorer resmi berganti status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (16/9/2025).

Termasuk di Pemalang, para honorer juga akhirnya bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat mekanisme PPPK Paruh Waktu sesuai yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimal sesuai dengan yang saat ini diterima. Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang Eko Adi Santoso.

“Yang jelas soal gaji tidak boleh lebih kecil dari yang saat ini diterima,” ujarnya.

Mekanisme besaran gaji PPPK Paruh Waktu ini sesuai juga sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

BKD Pemalang menyebut jika anggaran yang digunakan untuk pembayaran honor PPPK Paruh Waktu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Iya dari APBD, sumbernya dari daerah sendiri untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu ini,” tuturnya.

Terkait mata anggaran, pihaknya menjelaskan jika nantinya akan menggunakan rekening pembayaran belanja barang dan jasa.

Baca Juga :  Perumda Air Minum Tirta Mulia Harumkan Nama Pemalang dalam Ajang Top Digital Award 2022

“Yang dipakai rekeningnya dari belanja barang dan jasa,” jelasnya.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu ini hadir sebagai solusi pemerintah dalam menata tenaga honorer yang telah mengabdi di berbagai instansi.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya