PEMALANG, mediakita.co- Sejumlah pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, saat ini tengah tersangkut permasalahan hukum. Akibatnya, ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini dipimpin oleh seorang Pelaksana Harian (Plh).
Para plh ini ditunjuk oleh Plt Bupati Pemalang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penunjukkan, dimulai sejak hari Senin yang lalu (29/5/2023).
Daftar OPD yang diisi plh, yaitu satuan polisi pamong praja, asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, badan kesatuan bangsa dan politik, badan pendapatan daerah dan sekretaris dewan.
Dalam penjelasan yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), adanya plh ini dikarenakan para pejabat sebelumnya yang menjabat, telah dibebastugaskan.
“Ada pembebasan sementara dari tugas jabatan masing-masing,” jelasnya melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, Rabu, (31/5/2023).
Sebagai informasi, pembebasan tugas ini dikarenakan status hukum para pejabat menjadi tersangka.
Saat ditanya tentang status kepegawaian, Kepala BKD Pemalang ini, menyebut, belum ada surat pemberhentian yang dikeluarkan.
Oleh: Arief Syaefudin