PEMALANG, mediakita.co- Kejakasaan Negeri (Kejari) Pemalang sudah memulai penyelidikan kasus penyaluran kredit yang terjadi di perusahaan BUMD, PT BPR Bank Pemalang (Perseroda), Rabu sore (1/10/2025).
Melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Akhmad Rafliansyah Pasra, menjelaskan perihal kasus kredit yang kini macet di BPR Bank Pemalang (Perseroda).
Saat ini, Kejari Pemalang sudah mulai bekerja.
“Kita telaah. Kita lakukan pengumpulan data, keterangan, untuk memastikan apakah ada indikasi pidananya atau perbuatan melawan hukumnya,” ujar Kasi Intel Kejari Pemalang.
Terkait jumlah kredit macet, ia belum dapat memastikan angka pastinya. Karena masih dalam penghitungan.
“Angka pasti belum bisa kita sampaikan, masih dihitung, dikalkulasi tim. Bisa bertambah, bisa juga pas (Rp 12 miliar),” tuturnya.
Kejari pun sudah memanggil debitur untuk dimintai keterangannya.
“Semua kita undang. Ada beberapa yang sudah, ada juga yang belum,” ucapnya.
Ditanya apakah ada kemungkinan kasus kredit macet ini bisa mengarah ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor), pihaknya menjawab sedang dalam pendalaman.
“Kalau indikasi, semua ada kemungkinannya tapi kita masih dalami,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun mediakita.co, PT BPR Bank Pemalang (Perseroda) sedang mendapat sorotan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat kredit macet alias Non-Performing Loan (NPL) yang tinggi.
OJK menilai PT BPR Bank Pemalang sebagai perbankan yang tidak sehat.
Apalagi dalam catatan OJK angka NPL di PT BPR Bank Pemalang mencapai angka 50%.
Oleh: Arief Syaefudin











