ajibpol
PEMALANG

Seorang Pejabat Pemkab Pemalang dan 3 Pihak Swasta Diperiksa KPK

PEMALANG, mediakita.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus jual beli jabatan dengan tersangka suap Bupati Pemalang non aktif, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Kali ini, ada 4 (empat) orang yang diperiksa lembaga anti rasuah itu. Salah satu diantaranya adalah pejabat eselon 2 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Bahkan, pemeriksaan dilakukan secara langsung di Gedung Merah Putih, Kantor KPK, Jakarta Selatan. Waktu pemeriksaan dimulai sejak pagi hari ini, Selasa (22/11/2022).

Seorang pejabat eselon 2 Pemkab Pemalang yang diperiksa adalah Raharjo, Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Namun demikian, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemalang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi.

“Hari ini tanggal 22 November, ada pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pemeriksaan, untuk tersangka MAW (Inisal Nama),” ujarnya.

Ia pun merinci tentang siapa saja yang diperiksa.

“Pemeriksaan atas nama, pertama Chaerudin Wiraswasta, kedua Wendi Wiraswasta, ketiga Rubianto Wiraswasta dan keempat Raharjo PNS,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK ini.

Baca Juga :  Tarif Kereta Ekonomi Naik Mulai 1 Januari 2018, Ini Rinciannya

Sebagai informasi, dalam kasus TPK yang melibatkan Bupati Pemalang Nonaktif, MAW (Inisal Nama), disangkakan melakukan jual beli jabatan. Saat itu, ada beberapa jabatan yang dilelang, salah satunya adalah jabatan kepala dinas lingkungan hidup.

Dalam kasus TPK ini, ada 6 (enam) orang yang sudah ditetapkan tersangka. 4 (empat) diantaranya telah masuk ke persidangan.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya