Seorang Remaja Tewas Setelah Dilempar Batu

SEMARANG, mediakita.co  – Seorang anak berusia 16 tahun tewas setelah dilempar batu dan terjatuh dari motornya. Diduga pelemparan batu dilakukan oleh pria yanng Ia aniaya sehari sebelumnya. Selasa (22/2/2017).

Anak berusia 16 tahun tersebut bernama Hamzah Dendi A, tewas setelah dikejar pria yang ia aniaya sehari sebelum maut menjemput.

Terbongkarnya kasus penganiayaan itu berawal dari informasi adanya jenazah di parit Jalan R. Soekanto, Meteseh, Tembalang, Semarang pukul 04.00 WIB. Jenazah itu ternyata Hamzah yang sempat dikira tewas akibat kecelakaan.

Petugas Polsek Tembalang kemudian menelusuri dan ternyata korban bukan tewas karena kecelakaan namun akibat dianiaya. Setelah didalami, polisi mengantongi identitas dan menjemput pria bernama Hanafi yang merupakan pelaku penganiayaan hingga tewas.

Di Mapolsek Tembalang, Hanafi mengatakan sekitar pukul 02.00 WIB, ia dihadang oleh Hamzah dan teman-temannya di dekat kantor PDAM Kedungmundu. Hanafi dikeroyok bahkan kepalanya dihantam gesper oleh Hamzah.

“Saya mau jemput isteri di karaoke karena karaokenya tutup. Tapi saya di depan PDAM Kedungmundu tiba-tiba dikeroyok, kepala saya juga dipukul gesper,” kata Hanafi, Selasa (21/2/2017).

Karena kalah jumlah, Hanafi tidak melawan. Setelah itu Hanafi berobat ke RS Bhayangkara bersama kerabatnya kemudian bermaksud melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tembalang. Tapi ketika perjalanan, ia bertemu gerombolan bermotor yang mengeroyoknya.

Hanafi langsung mengejar Hamzah dan melemparnya dengan batu. Hamzah yang berboncengan dengan temannya menggunakan motor matic langsung tersungkur dan motornya menabrak pohon. Sementara itu Hanafi langsung meninggalkan lokasi dan tidak tahu kondisi orang yang dilemparnya.

“Saya tidak tahu kena apanya. Mereka jatuh kemudian masuk ke got dan motornya nabrak pohon,” ujarnya.

Seperti yang dilansir dari Detik.com, Kapolsek Tembalang, Kompol Subagyo mengatakan Hanafi merupakan pelaku namun sekaligus korban. Hanafi dijerat Pasal 351 ayat (3) penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Meski demikian, Hanafi juga menjadi korban penganiayaan dan tercatat pelakunya masih di bawah umur yaitu bocah 15 tahun berinisial ND.

“ND juga kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan korban Hanafi, Pasal 351 KUHP,” kata Subagyo.

Anggota Polsek Tembalang juga mengamankan berbagai barang bukti antara lain batu yang dilemparkan Hanafi ke Hamzah kemudian motor. Kepolisian juga masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya.
Sumber : Detik.com

Redaksi : Mediakita.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.