ajibpol
PEMALANG

Seorang Warga Asal Asemdoyong Diancam! Usai Unggah Video Kampanye Bupati

PEMALANG, mediakita.co- Warga Desa Asemdoyong diancam oleh beberapa orang yang mengaku dari tim Bupati Mukti Agung Wibowo. Ancaman ini terjadi pada Jumat Sore (13/5/2022).

Warga yang diancam bernama Dian Wisnu Mukti (22). Dirinya juga mendapat intimidasi secara verbal oleh para pelaku.

Berdasarkan penuturannya, ada dua orang yang mengancam dirinya. Mereka berperawakan besar, dirinya pun mengenal salah seorang pelaku.

“Ada dua orang yang mengancam saya, pelaku masih muda kalau untuk usia sekitar 25 tahunan keatas. Ciri-cirinya yang satu badannya kekar, terus yang satu lagi tinggi dan juga saya kenal salah satunya,” tuturnya pada mediakita.co, Sabtu (14/5/2022).

Kronologi menurut Dian Wisnu Mukti, ia sempat mengunggah video pada saat kampanye Pilkada Pemalang 2020. Ia lantas hanya menambahkan kalimat “Oh Gitu.” Namun demikian, menurut pelaku hal tersebut dapat memicu reaksi yang besar di masyarakat, khususnya netizen (warganet).

“Katanya apa yang saya unggah ada pengaruhnya, khususnya pada followers saya. Kata mereka begitu,” ujar Dian Wisnu Mukti pada mediakita.co.

Baca Juga :  Dentuman Misterius Kembali Terdengar Di Jakarta

Saat disinggung tentang nama pelaku, Dian Wisnu Mukti hanya mengungkapkan inisial pelaku.

“Kalo nama lengkap nanti takutnya saya salah, jadi inisialnya saja ya. Yang satu insial D-F, kedua yang saya kenal itu G-W,” ungkapnya.

Sementara itu, saat mediakita.co mencoba melakukan konfirmasi melalui layanan pesan instan WhatsApp pada Bupati Mukti Agung Wibowo, nomornya pun tidak aktif. Hanya ada tanda centang satu.

Terpisah, menurut praktisi hukum, Abbas Faturohman, tindakan para pelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman.

“Dalam pendapat saya, hal tersebut adalah pengancaman. Dapat dikenakan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,” jelasnya pada mediakita.co.

Pelaku juga dapat terjerat hukum dengan pasal lainnya. Yaitu, Pasal 335 Ayat (1) Butir 1 KUHP.

“Ada opsi lain, bisa juga 335 KUHP. Yang bunyinya, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” pungkas Abbas Faturohman.

Baca Juga :  Mulai Tahun Depan, Bupati Gelontorkan 25 Miliar Untuk 14 Kecamatan

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya