Setelah Menolak Gugatan Paslon 1, MK Belum Terbitkan Jadwal Sidang Permohonan Gugatan Agung

Setelah Menolak Gugatan Paslon 1, MK Belum Terbitkan Jadwal Sidang Permohonan Gugatan Agung
Setelah Menolak Gugatan Paslon 1, MK Belum Terbitkan Jadwal Sidang Permohonan Gugatan Agung

Pemalang. Mediakita.co– Sidang Mahkamah Konstitusi tingkat terakhir dengan agenda memutuskan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pemalang-Jawa Tengah Tahun 2015 yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Mukti Agung Wibowo, ST, M.Si, ternyata hingga berita ini di turunkan hari ini Rabu (20/01) belum terbit jadwalnya.

Anggoro Adi Atmojo, SH selaku anggota team Kuasa hukum pihak terkait yaitu paslon nomor urut 2 Junaedi-Martono mengakui perihal belum terbitnya jadwal tersebut. Meskipun semula berkembang bahwa sidang akan di gelar pada hari ini (rabu/20/01).

“ Hingga hari ini ternyata memang belum terbit jadwalnya. Meskipun demikian, kami perkirakan Pemalang akan di jadwalkan pada hari Jum’at (22/01),” jelasnya.

Menjawab pertanyaan mediakita.co tentang bagaimana peluangnya, Anggoro menyatakan optimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggugurkan permohonan paslon no 3 sebagaimana keputusan sela di Mahkamah konstitusi terhadap permohonan paslon no 1 Mukhammad Arifin-Romi Indiarto.

“ Kami berharap dan optimis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak kembali permohonan gugatan dari paslon no 3. Karena sebagaimana eksepsi yang termohon dan keterangan kami pada sidang sebelumnya bahwa meskipun permohonan pemohon paslon no 3 masih dalam tenggang waktu yang di tentukan, namun secara formil tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, papar Anggoro, jumlah penduduk Kabupaten Pemalang adalah 1.458.047 jiwa. Sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 maka Pemohon tidak dapat memiliki legal standing di dalam pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara apabila perbedaan perolehan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan suara oleh Termohon (KPUD Pemalang-red) sejumlah paling banyak sebesar 0,5 %.

“ Padahal Pilkada Pemalang perolehan selisih suara paslon no 2 dengan paslon no 3 lebih dari 10 % “ tegasnya.

Sementara, sebagaimana dilansir sebelumnya dalam amar putusan sidang MK senin lalu majelis memutuskan Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak terkait dan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dengan pertimbangan tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon paslon no 1 Mukhamad Arifin-Romi Indiarto.

“Permohonan gugatan dari paslon no 1 di tolak karena pelaporannya telah melebihi tengang waktu yang di tentukan yaitu 3 x 24 jam sejak ditetapkan oleh KPUD Pemalang. ” imbuhnya.

Seperti di ketahui, dalam amar putusan majelis memutuskan Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan. Dan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.