• Disclaimer
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Iklan
  • Kontak
  • Log In
  • Login Designer
  • Member Directory
  • My Account
  • My Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Reset Password
  • Sign Up
Minggu, September 24, 2023
Mediakita
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • SEJAGAD
  • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANG
    • BREBES
    • PEKALONGAN
    • PEMALANG
    • TEGAL
    • JAWA TIMUR
    • KENDAL
    • SALATIGA
    • SUMATRA UTARA
  • INDONESIAKITA
    • DESA KITA
    • SEJARAH KITA
      • CERITA RAKYAT
    • INKLUSI KITA
    • LITERA KITA
    • WISATAKITA
      • KULINER
    • BUDAYA
  • OPINI
    • OPINI
    • TAJUK
  • LIFE STYLE
    • KOMUNITAS
    • HIBURAN
      • MUSIK
    • OLAHRAGA
  • SASTRAKITA
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • SEJAGAD
  • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANG
    • BREBES
    • PEKALONGAN
    • PEMALANG
    • TEGAL
    • JAWA TIMUR
    • KENDAL
    • SALATIGA
    • SUMATRA UTARA
  • INDONESIAKITA
    • DESA KITA
    • SEJARAH KITA
      • CERITA RAKYAT
    • INKLUSI KITA
    • LITERA KITA
    • WISATAKITA
      • KULINER
    • BUDAYA
  • OPINI
    • OPINI
    • TAJUK
  • LIFE STYLE
    • KOMUNITAS
    • HIBURAN
      • MUSIK
    • OLAHRAGA
  • SASTRAKITA
No Result
View All Result
Mediakita.co
No Result
View All Result
Home PANTURA

Setelah Menolak Gugatan Paslon 1, MK Belum Terbitkan Jadwal Sidang Permohonan Gugatan Agung

20 Januari 2016
in PANTURA
0
Setelah Menolak Gugatan Paslon 1, MK Belum Terbitkan Jadwal Sidang Permohonan Gugatan Agung

Setelah Menolak Gugatan Paslon 1, MK Belum Terbitkan Jadwal Sidang Permohonan Gugatan Agung

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Pemalang. Mediakita.co– Sidang Mahkamah Konstitusi tingkat terakhir dengan agenda memutuskan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pemalang-Jawa Tengah Tahun 2015 yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Mukti Agung Wibowo, ST, M.Si, ternyata hingga berita ini di turunkan hari ini Rabu (20/01) belum terbit jadwalnya.

Anggoro Adi Atmojo, SH selaku anggota team Kuasa hukum pihak terkait yaitu paslon nomor urut 2 Junaedi-Martono mengakui perihal belum terbitnya jadwal tersebut. Meskipun semula berkembang bahwa sidang akan di gelar pada hari ini (rabu/20/01).

Baca Juga

Suasana Hening Warnai Pelantikan Sekda Pemalang

Lantik Sekda Pemalang, Begini Pesan Plt Bupati Mansur Hidayat

“ Hingga hari ini ternyata memang belum terbit jadwalnya. Meskipun demikian, kami perkirakan Pemalang akan di jadwalkan pada hari Jum’at (22/01),” jelasnya.

Menjawab pertanyaan mediakita.co tentang bagaimana peluangnya, Anggoro menyatakan optimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggugurkan permohonan paslon no 3 sebagaimana keputusan sela di Mahkamah konstitusi terhadap permohonan paslon no 1 Mukhammad Arifin-Romi Indiarto.

jasa design murah

“ Kami berharap dan optimis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak kembali permohonan gugatan dari paslon no 3. Karena sebagaimana eksepsi yang termohon dan keterangan kami pada sidang sebelumnya bahwa meskipun permohonan pemohon paslon no 3 masih dalam tenggang waktu yang di tentukan, namun secara formil tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, papar Anggoro, jumlah penduduk Kabupaten Pemalang adalah 1.458.047 jiwa. Sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 maka Pemohon tidak dapat memiliki legal standing di dalam pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara apabila perbedaan perolehan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan suara oleh Termohon (KPUD Pemalang-red) sejumlah paling banyak sebesar 0,5 %.

“ Padahal Pilkada Pemalang perolehan selisih suara paslon no 2 dengan paslon no 3 lebih dari 10 % “ tegasnya.

Sementara, sebagaimana dilansir sebelumnya dalam amar putusan sidang MK senin lalu majelis memutuskan Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak terkait dan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dengan pertimbangan tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon paslon no 1 Mukhamad Arifin-Romi Indiarto.

“Permohonan gugatan dari paslon no 1 di tolak karena pelaporannya telah melebihi tengang waktu yang di tentukan yaitu 3 x 24 jam sejak ditetapkan oleh KPUD Pemalang. ” imbuhnya.

Seperti di ketahui, dalam amar putusan majelis memutuskan Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan. Dan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tags: Berita Utamabupati pemalangKabupaten PemalangKPUD PemalangMahkamah KonstitusiSengketa Pilkada

Related Posts

Kisah Pria Asal Pemalang, Jatuh-Bangun Demi Pendidikan
JAWA TENGAH

Kisah Pria Asal Pemalang, Jatuh-Bangun Demi Pendidikan

20 April 2020
Peduli Dampak Corona, Tukang Es Cendol Dawet Tegal Bagikan Sisih Rezekinya
JAWA TENGAH

Peduli Dampak Corona, Tukang Es Cendol Dawet Tegal Bagikan Sisih Rezekinya

28 Maret 2020
Ini Mengapa RSUD Pemalang Kirim Pasien Ke Rumah Sakit Rujukan Virus Corona Tegal
KABAR

Ini Mengapa RSUD Pemalang Kirim Pasien Ke Rumah Sakit Rujukan Virus Corona Tegal

6 Maret 2020
Pilkada Pemalang : Gerindra dan PPP Bantah Sudah Deal Berkoalisi PKB-Nasdem
PANTURA

Pilkada Pemalang : Gerindra dan PPP Bantah Sudah Deal Berkoalisi PKB-Nasdem

5 Maret 2020
Ganjar Resmikan Jembatan Penghubung Pekalongan dan Pemalang
DAERAH

Ganjar Resmikan Jembatan Penghubung Pekalongan dan Pemalang

7 Januari 2020
Waspada! Ular Kopra Juga Muncul Di Kota Semarang Jawa Tengah
PANTURA

Waspada! Ular Kopra Juga Muncul Di Kota Semarang Jawa Tengah

19 Desember 2019
Next Post
Curhatan di Facebook Yang Berakhir Tragis

Curhatan di Facebook Yang Berakhir Tragis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lantik Sekda Pemalang, Begini Pesan Plt Bupati Mansur Hidayat

    Lantik Sekda Pemalang, Begini Pesan Plt Bupati Mansur Hidayat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heriyanto Bakal Dilantik Jadi Sekda Pemalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Mbah Nur Durya Walangsanga Pemalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tokoh Wayang Paling WOW!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suasana Hening Warnai Pelantikan Sekda Pemalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bupati Morowali Utara Delis J. Hehi Hadiri Pelantikan GAMKI Morut

Bupati Morowali Utara Delis J. Hehi Hadiri Pelantikan GAMKI Morut

24 September 2023
Protes pengadaan PPPK, Nakes Gruduk KPT Brebes

Protes Pengadaan PPPK, Nakes Gruduk KPT Brebes

22 September 2023
Suasana Hening Warnai Pelantikan Sekda Pemalang

Suasana Hening Warnai Pelantikan Sekda Pemalang

19 September 2023
Lantik Sekda Pemalang, Begini Pesan Plt Bupati Mansur Hidayat

Lantik Sekda Pemalang, Begini Pesan Plt Bupati Mansur Hidayat

19 September 2023
  • Beranda
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Mediakita.co - Membaca Esensi Kebenaran.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sejagad
  • Politik
  • Daerah
    • BATANG
    • BREBES
    • PEKALONGAN
    • PEMALANG
    • TEGAL
    • JAWA TIMUR
    • KENDAL
    • SALATIGA
    • SUMATRA UTARA
  • IndonesiaKita
    • DESA KITA
    • SEJARAH KITA
      • CERITA RAKYAT
    • INKLUSI KITA
    • LITERA KITA
    • WISATA
      • KULINER
    • BUDAYA
  • Opini
    • OPINI
    • TAJUK
  • Life Style
  • Peristiwa

Copyright © 2023 Mediakita.co - Membaca Esensi Kebenaran.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In