PEMALANG, mediakita.co- Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang dengan tersangka Bupati Pemalang Nonaktif, Mukti Agung Wibowo, mengemuka fakta baru.
Fakta baru itu muncul dalam isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Dikatakan oleh JPU KPK bernama Joko Anwar, bahwa ada pejabat lain yang memberikan sejumlah uang kepada Mukti Agung Wibowo.
“Selain yang sudah ditetapkan tersangka, ada pejabat lain yang memberikan uang,” kata JPU KPK, Joko Anwar.
Menurut JPU KPK ini, ada 2 macam cara pejabat memberikan uang suap. Ada yang sebelum dilantik dan ada pula yang memberikannya setelah dilantik dalam jabatan.
“Ada 2 cara, yang pertama sebelum pelantikan dan yang kedua pasca pelantikan,” jelasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Plt Bupati, Mansur Hidayat, dirinya enggan berkomentar.
“Soal sidang, tidak ada komentar. Saya No comment,” ujarnya.
Sementara itu, mediakita.co, berusaha meminta penjelasan kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, namun belum mendapatkan balasan.
Hal ini dimaksudkan untuk meminta penjelasan dari statement JPU KPK saat sidang tanggal 27 Desember 2022 untuk tersangka Mukti Agung Wibowo.
Saat itu, JPU memberikan jawaban tentang kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
“Kalau soal itu, nanti,” ucap JPU KPK, Joko Anwar.
Oleh: Arief Syaefudin