Ungaran, Mediakita.co,- Penolakan masyarakat terhadap pemakaman seorang perawat RS Kariadi Semarang, yang terkena Virus Corona, terjadi kemarin, Kamis (9/4/2020). Netizen geram, karena penolakan itu dianggap tidak berkemanusiaan.
“Sudah ada ketentuan dalam KUHP yang mengatur bahwa jika ada pihak-pihak yang merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan itu dikenakan pidana,” lontar Advokat Hermawan Naulah, melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/04/2020).
Acuan Advokat yang membuka kantor di Ungaran (Kabupaten Semarang) dan Salatiga itu adalah Pasal 178 KUHP. Ancaman pidana yang bisa dikenakan bagi pelaku selama satu bulan dua minggu.
“Seharusnya tidak perlu ada penolakan warga, karena secara hukum itu ada aturannya, secara agama juga sudah ada. Pemerintah juga sudah menyampaikan himbauan, kurang apalagi?”, ujar pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Ferari Jateng itu lebih lanjut.
Selain melanggar pidana, penolakan warga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
“Menurut hemat Saya, dengan merujuk kepada Undang-Undang HAM, apa yang telah dilakukan warga telah mencederai HAM”, ungkap Anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Salatiga Dwi Hartanto.
Dihubungi terpisah, praktisi hukun lainnya, Advokat Endro Nugrahardi meminta agar pihak-pihak tertentu tidak memprovokasi warga lainnya.
“Secara hukum sudah ada aturannya. Semoga penolakan tidak perlu terjadi di Kota Salatiga“, kata Endro melalui WhatsApp, Sabtu (11/04/2020). (sf/mediakita.co).