Pekalongan, Mediakita.co – SPN mempertanyakan bagaimana peran pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pekalongan untuk mengantisipasi permasalahan ketenagakerjaan. dengan banyaknya PKH SPN gelar Audiensi bersama Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan dan Dinsosnakertrans
Kelesuan ekonomi nasional berdampak pada pengurangan tenaga kerja di hampir semua perusahaan. Bahkan, Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Soleh mengungkapkan, sudah ada sekitar seribu pekerja lokal yang diputus hubungan kerja (PHK) karena keterpurukan perusahaan. Permasalahan ini membuat pihak SPN mempertanyakan bagaimana peran pemerintah daerah dan DPRD setempat untuk mengantisipasi permasalahan ketenagakerjaan tersebut.
“Dalam forum ini, kami ingin menyampaikan aspirasi terkait kelesuan ekonomi yang akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Seperti yang terjadi PHK massal di PT Panamtex, Sandipratama dan Dutatex. Hal ini tentu akan menambah jumlah pengangguran Indonesia, khususnya di Kabupaten Pekalongan ini,” ujar Ali Soleh dalam Audiensi bersama Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan dan pihak Dinsosnakertrans setempat, Kamis siang (10/9).
Di depan Ketua Komisi D, Kholis Jazuli beserta anggota dewan lainnya, Ali berharap, pemerintah daerah dapat melakukan upaya konkrit untuk melindungi para pekerja terhadap ancaman PHK tersebut. Selain itu, dalam audiensi yang dihadiri puluhan anggota SPN dari beberapa perusahaan itu, ia menambahkan, banyaknya rekan pekerja yang di-PHK dengan pesangon minim. Mereka terbentur dengan keterbatasan skill dalam membuka usaha.
“Kami juga mohon kepada dinas terkait, untuk memaksimalkan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk menampung para pekerja yang diPHK, agar bisa mempunyai kemampuan untuk membuka usaha. Karena, selama ini banyak yang gagal setelah mereka dikeluarkan dari pekerjaan. Dampaknya tentu sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan kehidupan mereka,” lanjut Ali.
Ketua PSP Dupantex, Aher Prasetyo menambahkan, sejauh ini begitu mudahnya pengurus SPN di-PHK dengan pemberhentian kontrak, padahal kebebasan berserikat telah diatur dalam UU No 21 Tahun 2000. Seakan, menurutnya, buruh seperti komoditas dagangan, ketika tidak sesuai keinginan maka dibuang begitu saja. “Kejelasan nasib karyawan kontrak atau outsourcing seakan tidak ada. Mereka harus siap-siap untuk pemutusan kapan saja,” kata Aher.
Sementara, menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Kholis Jazuli mengungkapkan, aduan yang telah diberikan SPN ini dapat menjadi bahan kebijakan serta bahan yang nantinya bisa diajukan kepada dinas terkait untuk melakukan upaya konkrit menghadapi permasalahan ini.
“Kami merasa berterimakasih dengan aspirasi yang telah disampaikan. Jangan sungkan untuk datang ke DPRD. Masukan-masukan panjenengan ini juga bisa menjadi referensi dalam pembuatan regulasi di Kabupaten Pekalongan. Tentunya regulasi yang dapat melindungi masyarakat, khususnya para pekerja,” kata Kholis.
(MK 011)