JAKARTA, mediakita.co- Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) warga Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan ini terungkap, pelaku penganiayaan berjumlah 8 orang. Semua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renaka) dan Subdit Resmob Ditreskrim Polda Metro Jaya mengungkap kan, menangkap pelaku pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Delapan pelaku tersebut merupakan majikan korban, istri majikan korban, anak majikan korban, dan lima ART lain.
Bidhumas Polda Metro Jaya, dalam keterangan tertulisnya yang diterima mediakita.co pada Rabu, 14 Desember 2022 menyebutkan, 8 pelaku penganiayaan dan perannya masing-masing sebagai berikut :
- MK, perempuan berumur 64 tahun, selain menampar dan mencakar, juga berperan memerintah ART lainnya untuk memborgol, merantai, merendam kaki korban dengan air panas dan garam.
- SK, laki-laki umtur 68 tahun, berperan membeli borgol dan rantai.
- JS, Perempuan umur 31 tahun, selain memukul juga berperan memborgol korban.
- E, laki-laki umur 25 tahun, selain memukul, menendang dan menampar, juga berperan membantu merantai korban.
- ST, Perempuan, umtu 25 tahun,memukul, menendang dan menampar, juga berperan membantu merantai korban.
- PA, perempuan berumur 19 tahun, berperan memukul dan merantai.
- IY, perempuan, umur 38 tahun, selain menampar dan menendang, juga berperan membantu merantai dan membawakan ember berisi air panas.
- S, perempuan umur 48 tahun, berperan menampar dan memukul.
Kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.