Sunat DD, Seorang Kades di Pemalang di Demo Warga, Polisi Tetapkan Tersangka

PEMALANG, mediakita.co – Kelompok warga yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Peduli ( FMP ) Desa Pakembaran melakukan audensi ke Camat Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Bertempat diaula Kecamatan Warungpring, FMP bertemu camat untuk meminta pertanggung jawaban kepala desa tentang penggunaan anggaran Desa Pakembarang tahun 2019. Rabu (03/06/2020).

Sumadi, Ketua Tim 9 (sembilan) dari FMP yang juga mewakili RW 01 menyampaikan beberapa hal, termasuk fungsi Badan Perwakilan Desa (BPD) yang sampai sekarang belum ada tindakan yang nyata dalam mensikapi aspirasi warga soal pertanggung jawaban anggaran desa tersebut.

Sumadi juga mempertanyakan pembangunan Desa Tahun 2019 yang tidak dikerjakan. Padahal sebelumnya, kepada warga sudah berjanji akan dilaksanakan dalam waktu 2( dua ) minggu. Namun faktanya, sampai sekarang tidak dikerjakan.

“Apabila kades tidak bisa bekerja agar mengundurkan diri. Namun apabila Kades tidak mau mengundurkan diri maka jangan salahkan kami akan menduduki kantor desa. Silahkan bekerja di tempat lain,” kata Sumadi.

Bacaan Lainnya

Menanggapi tuntutan masyarakat, Kades Pakembaran Mahfud Yunus dengan jujur mengakui dan menyatakan bertanggung jawab dan akan memenuhi tuntutan itu. Mahfud berjanji akan melaksanakan program yang belum terselesaikan.

Meski demikian, Kasi PMD Dispermades Kabupaten Pemang Bagus Sutopo menjelaskan bahwa sejauh ini masalah yang menjadi tuntutan Warga Desa Pakembaran sudah dalam proses pemeriksaan oleh Polres Pemalang.

“Sehingga kami berharap warga Desa Pakembaran bersabar,” pintanya.

Bahkan menurut Bagus, karena dalam perkembangannya, berdasarkan hasil pemeriksaan di polres kades Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya akan segera menindak lanjuti dengan pemberhintan sementara.

Pemberhentian sementara dari jabatan Kades Pakembaran oleh Pejabat yang berwenang tersebut diberikan sambil menunggu keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Proses pemberhentian sementara Insya Allah dalam 2( dua ) minggu sudah ada putusan dan saya meminta dalam proses pengangkatan Penjabat Kades jangan ada kepentingan-kepentingan yang membuat gaduh di masyarakat,” pintanya.

Dalam kesempatan sama, Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi SH., MH mengatakan, sesuai dengan UU sudah melakukan proses hukum sesuai mekanisme. Pada tanggal 9 Maret 2020, Kades Pakembaran Mahfud Yunus sudah di tetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian tanggal 6 april 2020, berkas sudah kita serahkan ke kejaksaan, namun karena ada berkas yang masih kurang sehingga dikembalikan lagi ke Polres Pemalang untuk dilengkapi. Saya tegaskan tidak ada proses hukum yang kami tutup – tutupi,” tegas Suhadi.

Penulis : Teguh Santoso

Pos terkait