Tahun Pertama Jokowi-Ma’ruf: Indonesia Hadapi Banyak Tantangan

Dog, Resmi ! Presiden Jokowi Telah Bubarkan 18 Badan dan Lembaga, Ini daftarnya ! JAKARTA, mediakita.co- Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan pembubaran 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres). Pembubaran tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada hari ini, Senin (20/07/ 2020). "Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi Pasal 19 ayat 1, dikutip dari salinan Perpres tersebut. Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut: 1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif; 2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; 3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; 4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; 5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove; 6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; 7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019; 8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha; 9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum; 10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri 11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization; 12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara; 13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan; 14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan; 15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor; 16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi; 17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan 18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.
Dog, Resmi ! Presiden Jokowi Telah Bubarkan 18 Badan dan Lembaga, Ini daftarnya !

NASIONAL, mediakita.co,- Setahun berjalan Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, menurut Ketua DPR RI Puan Maharani Indonesia menghadapi banyak tantangan pada satu tahun awal pemerintahannya. Hal itu disampaikan Puan dalam rangka satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf pada Selasa 20/10/2020.

Puan menyoroti bahwa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf baru saja menjalankan visi misi dan program yang disampaikan pada masa kampanye. Tapi tanpa terduga, Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang memberi dampak luar biasa pada seluruh aspek kehidupan. “Kita melihat bahwa selama satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Indonesia menghadapi banyak tantangan,” jelas Puan.

Terganggunya Sektor Kesehatan, Sosial dan Ekonomi

Dalam situasi Pandemio Covid-19, pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin harus berusaha lebih keras pada periode kedua. Dan, Puan mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi tantangan ke depan akibat Pandemi Covid-19 yang dapat lebih berat. “Pandemi Covid-19 turut berimplikasi kepada bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi dengan melemahnya pertumbuhan ekonomi global,” ucapnya lagi.

“Perlu usaha lebih keras dari pemerintah, tidak boleh ada yang beranggapan periode kedua bisa berjalan seperti biasa,” ungkap Puan. “Apa yang pemerintah akan lakukan selama lima tahun ke depan bisa menentukan kemajuan indonesia untuk lima puluh tahun ke depan,” lanjutnya

Bacaan Lainnya

Prioritas Program

Lebih jauh, Puan meminta pemerintah mampu menentukan dan memprioritaskan sektor-sektor yang menjadi fokus utama dan seberapa besar dampaknya bagi kesehatan, sosial, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Dalam kaitan tersebut, Puan melihat pentingnya peran serta masyarakat dalam gotong royong untuk mewujudkan Indonesia maju dan lebih sejahtera.

Puan memastikan DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran agar kebijakan pemerintah dapat benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. “Pemerintah harus berani membuat terobosan-terobosan sesuai dengan prioritasnya di kondisi yang tidak biasa ini agar target pemulihan ekonomi nasional terealisasi dengan selalu memperhatikan dampak kesehatan dan sosial dari masyarakat,” pungkasnya. (Alian).

Pos terkait