PEMALANG, mediakita.co- Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang menyebut tak ada bukti tentang money politics.
“Mengenai adanya laporan atau temuan dugaan pelanggaran money politics dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, KPU Kabupaten Pemalang tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pemalang,” kata kuasa hukum KPU Pemalang, Yulianto dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1/2025).
Sementara itu, Bawaslu Pemalang, mengatakan, dugaan kasus money politics yang disangkakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan umum.
“Bawaslu memang pernah menerima laporan, namun demikian setelah dibahas dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187 a Ayat (1) Undang-Undang Pilkada. Gakkumdu juga merekomendasikan dihentikan proses penanganan pelanggarannya,” tutur Chairul Umam, Anggota Bawaslu Pemalang.
Dalam sidang tersebut, dilakukan di Gedung II MK dan dipimpin oleh Hakim Suhartoyo didampingi 2 Hakim MK lainnya, yaitu Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Oleh: Arief Syaefudin