PEMALANG, mediakita.co- Jajaran komisaris dan direksi PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang akhirnya diberhentikan secara paksa, Jumat (1/9/2023).
Pemberhentian secara paksa ini dilakukan karena mereka (komisaris dan direksi) tidak kunjung mengajukan surat pengunduran diri dari tenggat waktu yang ditentukan oleh Plt Bupati Pemalang selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM).
Sebelumnya, Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, telah mengeluarkan ultimatum agar para komisaris dan direksi segera mengundurkan diri.
“Kita minta semuanya mundur (komisaris dan direksi). Jika tidak, maka akan saya berhentikan secara paksa,” ujarnya Selasa (29/8/2023).
Petang tadi, mediakita.co memperoleh informasi bahwa komisaris dan direksi PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang telah diberhentikan.
Informasi pemberhentian ini dibenarkan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Moh. Sidik.
“Iya betul tadi RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Telah disepakati seluruh komisaris dan direksi diberhentikan,” kata Pj Sekda Pemalang kepada mediakita.co dalam sambungan telepon.
Dalam RUPS, juga menunjuk pelaksana tugas (plt) direktur utama.
“Supaya tidak kosong, tadi juga ada penunjukkan plt direktur. Yang ditunjuk itu dari jajaran nternal PT Aneka Usaha, namanya Anda Asri Hardiyanto,” pungkas Pj Sekda Pemalang.
Oleh: Arief Syaefudin