JAKARTA, mediakita.co – Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) melaporkan politikus PKS Al Muzzammil Yusuf ke Bareskrim Mabes Polri. Anggota Komisi II DPR itu dipolisikan lantaran dianggap telah melakukan fitnah, pembunuhan karakter, dan kebohongan publik terkait pernyataan materi Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Indonesia (UI).
Reni Suwarso Darmono, pengajar ilmu politik FISIP UI, menjelaskan bahwa tuntutan Civitas Akademika Universitas Indonesia untuk memproses secara hukum perbuatan Al Muzzammil Yusuf (F-PKS DPR) karena telah melakukan fitnah dan pembunuhan karakter terhadap UI. Disebutnya, Al Muzzamil Yusuf juga menebarkan kebohongan publik terhadap UI.
“Maka hari ini, Senin, 21 Sept 2020, pukul 14.00 WIB, kami melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Mabes Polri cq Direktorat Cyber, sekaligus menyerahkan semua berkas dan bukti terkait materi pengajaran PKKMB kepada Mahasiswa Baru TA 2020 demi tegaknya kebenaran,” jelas Reni Senin (21/9/2020).
Proses Hukum
Muzzammil dalam video-nya jelas telah menyerang, mempermalukan, dan mencemarkan nama baik UI. Tuduhan yang disampaikan sangat tidak benar. Dan hal tersebut sudah dilaporkan kepada Rektor UI, Prof Ari Kuncoro, di Jakarta, Jumat (18/9) lalu.
Kasus fitnah dan pembunuhan karakter oleh Al Muzzamil Yusuf, Civitas Akademika UI mengharapkan agar Muzzamil dapat diproses hukum. Muzzammil telah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU 9/2016 tentang ITE.
Reni juga berharap, Al Muzzamil Yusuf juga menyodorkan data yang dimilikinya, untuk diperiksa bersama, untuk menunjukkan kebenaran yang sesungguhnya.
Penulis: Hashan/mediakitaco