PEMALANG, mediakita.co- Guna menanggulangi bencana kebakaran, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), membentuk relawan yang dinamakan SATLAKAR (Satuan Relawan Kebakaran), Senin (20/5/2024).
Terbentuknya SATLAKAR, merupakan output dari Peratuan Daerah (Perda) Pemalang nomor 11 tahun 2019 tentang Pencegahan Kebakaran dan juga Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang nomor 102 tahun 2019 tentang Satuan Relawan Kebakaran di 5 (lima) lokasi, yaitu Belik, Randudongkal, Moga, Comal dan Taman.
Dalam sosialiasi SATLAKAR, satpol pp digandeng oleh Komisi A DPRD Pemalang selaku komisi yang membidangi.
Di acara itu, Komisi A DPRD Pemalang diwakili oleh Suyuti.
Menurut Kepala Satpol PP Pemalang Achmad Hidayat melalui Kabid Gakda, Khusnul Khotimah, dengan adanya SATLAKAR ini, dapat meningkatkan respon cepat pemadam kebakaran.
“Diharapkan dengan adanya SATLAKAR, dapat mewujudkan respontime maksimal 15 menit. Sehingga kebakaran dapat lebih cepat diatasi,” tuturnya.
Mengingat pos pemadam yang jumlahnya terbatas dan belum dapat menjangkau wilayah Kabupaten Pemalang yang luas, maka adanya SATLAKAR dapat mengcover wilayah yang belum mempunyai pos pemadam.
“Keberadaan SATLAKAR adalah untuk mengcover atau memenuhi wilayah yang belum punya pos pemadam,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Pemalang sampai saat ini baru memiliki 3 pos pemadam, yaitu di Comal, Pemalang dan Randudongkal.
Nantinya, para anggota SATLAKAR akan mendapatkan pelatihan dan materi tentang penanggulangan bencana kebakaran serta pencegahannya.
Oleh: Arief Syaefudin