JAKARTA, mediakita.co- PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, tentang penurunan tarif bagi pelanggan listrik golongan rendah,sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi menyatakan, tarif listrik untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh, dengan keputusan tersebut maka tarifnya turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun 22,5/kWh.
“Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020,” jelasnya, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Penurunan tarif listrik ini, menurut Agung, dilakukan mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19. Menurutnya, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya.
Penurunan tarif listrik bagi golongan rendah ini, menurutnya dengan tidak menyertakan syarat apa pun. “Silakan nikmati penurunan tarif listrik ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman.”
Berikut daftar pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
- R-1 TR 1300VA
- R-1 TR 2200 VA
- R-2 TR 3500 VA -5500 VA
- R-3 TR 6600 VA
- B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
Diskon 50-100 Persen
Sementara, bagi pelanggan listrik dengan daya 450 VA akan menikmati diskon sebesar 100 persen (digratiskan). Sedangkan pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi, akan memperoleh diskon sebesar 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.
Keringanan yang sama diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.
“Bagi pelanggan pascabayar listrik gratis atau diskon otomatis akan langsung diberikan ke tagihan listrik pascabayar. Bagi pelanggan prabayar token listrik gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir,” ungkap PLN melalui Instagram perusahaa, seperti dikutip Selasa (1/9/2020).
Token Gratis
Bagi pelanggan listrik prabayar, token listrik gratis akan diberikan sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir.
Token listrik gratis 100% juga diberikan kepada UMKM, bagi pelanggan bisnis kecil yang menggunakan 450VA dan pelanggan industri kecil yang menggunakan 450VA.
Untuk mendapatkan token listrik gratis, dapat diperoleh melalui website PLN, dengan cara sebagai berikut ini:
- Akses situs resmi PLN www.pln.co.id
- Klik pada pilihan stimulus Covid-19 (token gratis/diskon)
- Masukkan ID pelanggan/nomor meter, pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar
- Token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan
- Token listrik yang berhasil didapatkan dapat dimasukan ke kWh meter yang sesuai dengan ID pelanggan/nomor meter.
Selain melalui web, token listrik gratis bisa diperoleh melalui WhatsApp, dengan cara sebagai berikut :
- Hubungi PLN via WhatsApp melalui nomor 0812 2123 123
- Chat pada nomor tersebut, ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID pelanggan/nomor meter
- Token listrik akan tampil pada layar
- Token listrik gratis berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka token tersebut ke kWh meter yang sesuai dengan ID pelanggan/nomor meter.
Penulis : Tim Redaksi