PEMALANG, mediakita.co- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang siap untuk melakukan penegakkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Pelacuran.
Rencananya, akan menyasar warung remang-remang yang ada di Kawasan Comal Baru, Desa Jatirejo. Disepanjang tepi jalan Pantura (Pantai Utara), berjejer puluhan warung.
Berdasarkan keterangan Kepala Satpol PP Pemalang, Raharjo, pihaknya akan segera melakukan penertiban sekaligus mengambil langkah dalam penegakkan aturan hukum.
“Kami (Satpol PP Pemalang) akan menertibkan warung remang-remang tersebut. Adapun langkah kami sejalan dengan Perda Pemalang Nomor 12 Tahun 2019,” terangnya kepada mediakita.co melalui sambungan telepon, Rabu (19/10/2022).
Rencana ini juga mendapat dukungan dari Kodim dan Polres Pemalang.
“Selain dari personil Satpol PP Pemalang, kami juga dibackup pasukan dari Kodim dan Polres Pemalang. Jadi, penertiban akan melibatkan semua stakeholder yang ada,” ujar Kepala Satpo PP Pemalang ini.
Pasca penerbitan, lokasi tersebut (Kawasan Comal Baru) akan dibangunkan sebuah shelter UMKM. Gagasan ini lahir dari PG Sragi selaku pemilik lahan.
Sebelum dilakukan penertiban, terlebih dahulu diadakan FGD (Focus Group Discussion) kepada para pemilik warung. Penyelenggaraan FGD akan dilangsungkan di Minggu keempat bulan Oktober.
Oleh: Arief Syaefudin