PEMALANG, mediakita.co- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang lakukan operasi masker. Kegiatan berlangsung dibeberapa titik, Rabu (10/11/2021).
Pandemi Covid-19 membuat gaya hidup berubah. Kini, setiap orang diwajibkan menggunakan masker.
Penggunaan masker merupakan salah satu langkah mencegah penularan virus Corona. Dengan masker, droplet Covid-19 bisa dibendung.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang nomor 20 tahun 2020, tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit. Disebutkan, kesehatan merupakan hak asasi manusia (HAM).
Saat dikonfirmasi oleh mediakita.co, Khusnul khotimah, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Pemalang, menuturkan, pihaknya senantiasa menegakkan aturan wajib masker. Jika ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi.
“Kami setiap harinya selalu mengadakan kegiatan operasi masker, dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Pemalang. Warga yang tidak masker dan terjaring operasi, kami kenakan sanksi sosial,” ungkapnya.
Ia menghimbau, agar masyarakat patuh dengan protokol kesehatan. Demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Kami tak bosan-bosannya mengingatkan warga selalu prokes, tiap hari dan tiap waktu kami terus dengungkan. Semua demi mencegah Corona,” tutur Khusnul Khotimah, Kapala Seksi Bimbingan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Pemalang.
Satpol PP Pemalang, juga turut serta mensukseskan program vaksinasi. Dengan mengerahkan anggotanya untuk menjemput warga agar dapat divaksin.
“Satpol PP, memberdayakan Linmas (Perlindungan Masyarakat) dan KST (Kader Siaga Trantib) untuk mendata dan mengantarkan masyarakat yang belum vaksin ke tempat vaksin terdekat. Kami lakukan agar Pemalang segera turun level,” pungkasnya.
Oleh: Arief Syaefudin