Toraja, Mediakita.co – Aksi protes terhadap dugaan plagiasi dan abuse of power Rektor IAKN Toraja pada akhir tahun 2024 yang lalu berbuntut diberhentikannya tiga orang dosen yang berstatus Dosen Tetap Non ASN. Mereka adalah Dr. Sulaiman Manguling, Piter Randan Bua, M.Si dan Ayub Alexander, M.Si.
Pemberhentian tersebut mengakibatkan tiga dosen yang diberhentikan menempuh jalur hukum dengan menggugat Rektor IAKN Toraja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), melapor ke Ombudsman dan KOMNAS HAM. Langkah tersebut ditempuh oleh tiga dosen yang diberhentikan tersebut karena langkah Rektor IAKN Toraja memberhentikan mereka diangggap cacat prosedural dan melanggar ketentuan yang berlaku.
‘Laporan kasus pemberhentian kami telah berproses di Ombudsman, KOMNAS HAM dan PTUN Makassar dengan tergugat Rektor IAKN Toraja saat ini’ ungkap Piter Randan ke media ini (17/11/2025).
Menurut Piter Randan, pihaknya melaporkan Rektor IAKN Toraja atas pemberhentiannya karena semua proses keberantan dan banding internal menemui jalan buntu. Ia juga menambahkan bahwa laporan di Ombudsman dan KOMNAS HAM sudah memasuki tahap pemeriksaan dan setahap lagi keluar hasil pemeriksaannya. Sedangkan untuk gugatan ke PTUN dicabut sementara waktu karena menunggu respon banding yang diajukan ke Menteri Agama RI.
‘Kami menempuh jalur hukum karena semua proses banding kami secara internal menemui jalan buntu. Laporan kami saat ini di Ombudsman dan KOMNAS HAM telah memasuki tahap pemeriksaan selangkah lagi akan sampai pada tahap kesimpulan. Sedangkan gugatan ke PTUN sementara ditangguhkan karena menunggu tanggapan atas banding kami ke Menteri Agama beberapa waktu lalu’ katanya
Meski telah berproses di jalur hukum dirinya mengungkap bahwa Ia akan mencabut gugatannya karena telah menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan Rektor IAKN Toraja. Selain itu dirinya juga telah lolos sebagai ASN jalur PPPK sehingga semua gugatan akan gugur dengan sendirinya demi hukum.
‘Saya telah bertemu secara pribadi dengan Pak Rektor IAKN Toraja berbicara dari hati ke hati dan telah menyelesaikan kasus pemberhentian saya secara kekeluargaan sehingga saya akan menarik laporan saya tentang dirinya ke Ombudsman, KOMNAS HAM dan PTUN. Hal ini terkait juga dengan terangkatnya saya sebagai ASN PPPK formasi dosen di IAKN Toraja sehingga semua gugatan terkait pemberhentian saya dengan sendirinya gugur demi hukum’ ungkap Piter selanjutnya.
Terkait dengan laporan dua orang rekannya yang juga menempuh jalur yang sama melaporkan Rektor IAKN Toraja, dirinya tidak berkomentar banyak, sebaliknya Ia meminta agar menanyakan langsung ke yang bersangkutan.
‘Saya belum tahu apakah mereka tetap lanjut atau tidak silahkan tanyakan langsung ke Pak Sulaiman dan Saudara Ayub’ tandasnya.
Dengan selesainya kasus pemberhentiannya secara kekelurgaan dengan Rektor IAKN Toraja, Ia berharap semuanya bisa berjalan normal seperti sebelumnya sehingga Ia dapat fokus melakukan tugasnya sebagai dosen dalam pengajaran, pengabdian dan penelitian.
‘Dengan selesainya kasus pemberhentian saya secara kekeluargaan saya berharap semuanya berjalan dengan normal seperti sebelum-sebelumnya sehingga saya dapat fokus melakukan tugas saya sebagai dosen dalam pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat tanpa dibebani dengan hal lain yang tak ada hubungannya dengan tugas saya sebagai dosen’ tutup Piter penuh harap. (Red/mediakita.co)











