Tersangka Pembunuhan di Pemalang Jadi 3 Orang, Ini Alasan Tersangka Menghabisi Mertuanya

Tersangka Pembunuhan di Pemalang Jadi 3 Orang, Ini Alasan Tersangka Menghabisi Mertuanya
Tersangka Pembunuhan di Pemalang Jadi 3 Orang, Ini Alasan Tersangka Menghabisi Mertuanya

PEMALANG, mediakita.co–  Polisi mengonfirmasi adanya satu tersangka lagi dalam kasus pembunuhan Siti Rahayu (40), warga Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Pemalang, Jawa Tengah.

Sejak semula kasus pembunuhan ini terungkap, berkembang spekulasi sejumlah sumber menyebut bahwa tersangka mengaku dibantu 2 orang rekannya untuk melancarkan aksi pembunuhan ini. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

Hari ini, Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu telah mengonfirmasi adanya tersangka baru. Dengan demikian, hingga saat ini jumlah tersangka pembunuhan ibu mertua ini menjadi tiga orang.

“Iya, kita tetapkan satu lagi tersangka,” jawab Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Selasa (28/04/2020).

Kapolres menyebut, tersangka baru ini berinisial  Heri Setiawan (27), ini teman satu desa dengan tersangka Priska Dwi Saputra (30). Sebelumnya, selain tersangka utama Priska, polisi juga telah menetapkan Wahyo (28), sebagai tersangka ke dua.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, untuk menghilangkan jejak aksi pembunuhan ini, pelaku mengajak dua temanya Heru dan Wahyo untuk membantu membuang jasad korban.

Sementara, polisi juga berhasil mengungkap latar belakang (motif) pembunuhan terhadap ibu mertuanya, Siti Rahayu. Tersangka Priska mengaku sakit hati karena mertua perempuannya itu selalu mencampuri urusan rumah tangganya.

Rasa sakit hati tersangka kepada kepada mertua perempuannya itu diduga dipicu alasan ekonomi. Karena tinggal serumah, korban Siti Rahayu (40) dianggap selalu mencampuri urusan rumah tangga pelaku.

Sumber warga setempat menyebut hubungan tersangka Priska dengan istrinya, Dwi, sudah lama tidak harmonis. Karena alasan ekonomi, keduanya bahkan telah berpisah ranjang.

Dwi  tinggal serumah dengan ibunya, sedangkan Priska yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir tinggal di Desa Jojogan.

Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu, menjelaskan tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana  dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu paling lama 20 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.