Tidak Puas dengan Hasil Seleksi, Peserta yang tidak Lulus Tes Perangkat Desa Kendalsari Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum

Mediakita.co – 20 peserta pengangkatan perangkat desa Kendalsari yang tidak terpilih melakukan audiensi dengan panitia terkait beberapa hal yang diduga bermasalah, Jumat (8/12/2017).

Kegiatan audiensi tersebut dilakukan di aula Balai Desa Kendalsari, kecamatan Petarukan. Para peserta yang dipimpin oleh Sofan Abidin dan Pamungkas Nur Utomo meminta klarifikasi sebagai lanjutan dari pelaksanaan audiensi pada hari Senin (27/11/2017). Pada saat itu pihak panitia mengaku belum siap memberikan klarifikasi.

Kapolsek Petarukan, Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, AKP Amin Mezi S. memberikan arahan terkait pelaksanaan audiensi agar mengedepankan etika dan adat ketimuran supaya tidak terjadi kegaduhan.

“Mudah-mudahan uneg-uneg atau permasalahan yang ingin disampaikan peserta audiensi bisa terurai dan ada kesimpulan yang sama, sehingga dapat dihasilkan kesepakatan yang dapat terima dan situasi di Desa Kendalsari tetap aman, damai dan kondusif,” jelasnya.

Kapolsek juga meminta apabila belum ada kesepakatan yang sama, agar menempuh jalur hukum yaitu melalui PTUN yang ada.

“Berdasarkan bukti yang diketemukan sehinga tidak perlu ada audiensi lanjutan yang nantinya malah akan menjadi hambatan,” tambahnya.

Diketahui, peserta yang melakukan audiensi di Desa Kendalsari tersebut untuk formasi Kasi Kesejahteraan, Kaur Tata Usaha dan Kaur Umum.

Beberapa hal yang menjadi keberatan peserta antara lain tanggal pelaksanaan ujian yang tertulis di naskah soal dan lembar jawab berbeda dengan pelaksanaan ujian tertulis dan Berita Acara, tidak ada transparansi nilai selama proses penyaringan, hanya menggunakan sistem gugur yang cenderung tidak menitik beratkan pada kemampuan peserta, tim pembuat soal pulang sebelum tes dimulai dan tidak ada saksi yang mendampingi dari saksi peserta.

Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa Kendalsari, Edi Kusnadi mengatakan bahwa panitia tidak mengontrol karena dibuat diruang yang sudah disiapkan didampingi tiga saksi.

“Tes wawancara dan pratek menggunakan batasan nilai minimal 60, dan apabila mencapai nilai itu para peserta dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Kami juga sudah meminta ijin pada saksi untuk meninggalkan tempat,” tambahnya.

Menanggapi jawaban panitia, peserta tidak puas dan menuntut agar foto copy tatib diberikan kepada semua peserta untuk dipelajari,. Sedangkan terkait transparasi nilai peserta meminta copy hasil nilai semua peserta. Dan menuntut supaya ketua panitia yang merupakan ketua BPD Desa Kendalsari agar mengundurkan diri.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Panitia menyanggupi untuk memberikan kopi tatib.

“Kami menghimbau kepada para peserta yang masih tidak puas atas jawaban tersebut supaya menempuh melalui jalur hukum yaitu mengajukan tuntutan ke PTUN,” tegasnya.

Tidak ada titik temu dalam pertemuan permintaan klarifikasi/audiens tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.