ajibpol
NASIONAL

Tiga Dosen IAKN Toraja yang Diberhentikan Sepihak, Banding Ke Dirjen dan PTUN

Toraja, mediakita.co – Tiga orang dosen IAKN Toraja yang diberhentikan sepihak oleh Rektor IAKN Toraja melakukan banding ke Dirjen Direktorat Jendral Bimas Kristen (Dirjen DBK) di Jakarta. Hal itu dilakukan karena Rektor IAKN Toraja melakukan pemberhentian secara sepihak dan menutup komunikasi atas penolakan keberatan mereka.

‘Kami telah melakukan banding ke Dirjen Bimas Kristen tanggal 10 Mei 2025 yang lalu karena rektor IAKN Toraja Dr. Agustinus telah menutup semua jalur komunikasi dan menolak surat keberatan kami’ ungkap Pdt. Dr. Sulaiman Manguling salah seorang dari tiga dosen yang diberhentikan secara sepihak

Selain itu, menurut Pendeta Manguling pihaknya mengajukan keberatan dan banding karena keputusan Rektor memberhentikan mereka cacat hukum dan tidak proseudral. Menurut UU no 14 Tahun 2005 pemberhentian dosen harus dilakukan dengan tahapan, salah satunya diberi kesempatan untuk membela diri, namun menurut Pdt Manguling hal itu diabaikan oleh Rektor IAKN Toraja.

‘Kami mengajukan keberatan dan banding karena keputusan rektor memberhentikan kami cacat hukum dan tidak prosedural. Menurut Pasal 68 ayat 1 UU Dosen No 14 Tahun 2005 bahwa ‘Pemberhentian dosen dapat dilakukan…bila yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri’ tetapi hal itu diabaikan oleh rektor. Sementara UU No 30 Tahun 2014 memberikan kesempatan untuk melakukan keberatan atas keputusan jika dianggap merugikan dan pejabat yang menerima keberatan wajib memberikan keputusan maksimal 10 hari kerja sejak keberatan itu diterima. Apabila lewat dari 10 hari keberatan itu tidak diproses maka keberatan dianggap diterima dan harus dibuatkan surat ketetapan baru. Surat keberatan kami ditanggapi/ditolak setelah hari kerja ke 15. Itulah sebabnya kami lakukan lagi banding ke pejabat lebih tinggi sebagai atasan langsung rektor yaitu Dirjen Bimas karena surat penolakan itu cacat secara hukum administrasi negara’ jelas Pdt Manguling.

Baca Juga :  Banser Gerak Bantu Korban Bencana, Gus Yaqut: Saya Hormat dan Bangga

Pdt. Manguling juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap Dirjen Bimas Kristen dapat menanggapi banding yang diajukan sesuai peraturan yang berlaku tidak seperti Rektor IAKN yang menabrak semua perturan yang berlaku. Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat banding tanggal 11 Mei 2025 yang lalu, apabila dalam jangka waktu 10 hari kerja belum ada tanggapan itu artinya banding kami diterima dan pejabat yang berhak membuat surat keputusan harus menetapkan kami kembali menjadi dosen IAKN Toraja.

‘Kami berharap Dirjen Bimas Kristen menanggapi banding kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak seperti Rektor IAKN Toraja yang menabrak aturan dalam memberhentikan serta menolak keberatan kami. Kami telah mengajukan banding tanggal 11 Mei yang lalu, apabila dalam 10 hari kerja belum ada keputusan berarti sesuai peraturan yang berlaku maka kami harus ditetapkan kembali menjadi dosen di IAKN Toraja seperti sebelumnya’ tutur Pdt Manuling lagi.

Lanjut, Pdt. Manguling menyampaikan bahwa pihaknya telah siap dengan berkas laporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila upaya banding yang dilakukan ke DBK ditolak. Upaya itu dilakukan mereka sebagai bentuk perlawanan terhadap penyelenggaraan administrasi negara yang dilakukan secara ugal-ugalan dan tidak konstitusional oleh rektor IAKN Toraja.

Baca Juga :  BPS Gereja Toraja Respon Kisruh Kasus Plagiasi Rektor IAKN Toraja

‘Kami juga sudah siap ke PTUN apabila banding yang kami ajukan ke DBK di Tolak. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap penyelenggaraan administasi negara yang secara ugal-ugalan dilakukan oleh Rektor IAKN Toraja dengan mengabaikan semua peraturan yang berlaku’ tegas Pdt. Manguling.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa tiga orang dosen IAKN Toraja yang bergabung dalam Forkim diberhentikan secara sepihak oleh Rektor IAKN dan jajarannya karena melakukan protes terhadap plagiarism dan abuse of power yang dilakukan oleh Dr. Agustinus sebagai Rektor IAKN Toraja. Mereka yang diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur adalah Dr. Sulaiman Manguling, Piter Randan Bua, M.Si dan Ayub Alexander, M.Si (red/mediakita.co)

 

 

 

Artikel Lainnya