ajibpol
NASIONAL

Timbulkan Konflik Ideologi, PBNU Ingin RUU HIP Segera Dihentikan

JAKARTA, MEDIAKITA.CO – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyarankan agar proses legislasi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihentikan. Saran itu disampaikan sebagai Sikap PBNU terkait RUU HIP yang dikeluarkan Ketua Umum PBNU Kyai Haji Said Aqil Siradj dan Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal, Selasa (16/06/20).

“Setelah dilakukan kajian mendalam terhadap naskah akademik, rumusan draf RUU HIP, dan catatan rapat Badan Legislasi DPR RI serta dicermati dengan seksama dinamika yang berkembang di masyarakat, maka sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan ekonomi nasional,” ujar Kyai Said sapaan akrab dari Kyai Haji Said Aqil Siradj.

Di tengah situasi bangsa yang tengah menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Indonesia dirasa tidak perlu menambah beban sosial dengan intrik-intrik politik, yang dinilai akan bisa memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional.

PBNU sendiri dalam sikapnya berpandangan bahwa RUU HIP dapat memantik kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik.

Baca Juga :  Ada Lebih Dari 97 Ribu Orang di Indonesia Terjangkit Covid-19

Sebab, anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh pendiri bangsa (the founding fathers) bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang menimbulkan polemik terutama gesekan politik.

PBNU berpandangan bahwa tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus. Pancasila sebagai Philosophische Grondslag dan Staatsfundamentalnorm merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional.

“Jika dirasakan ada masalah mendasar terkait pembangunan nasional di bidang demokrasi politik Pancasila, maka jalan keluarnya adalah reformasi paket undang-undang bidang politik (legislative review),” imbuh Kyai Said.

PBNU berpandangan bahwa tindakan apa pun yang dapat menimbulkan mafsadah bagi persatuan nasional wajib dihindari, karena Pancasila dirajut oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) justru untuk mencegah perpecahan dan mempersatukan seluruh elemen bangsa dalam sebuah tenda besar.

PBNU menyarankan, jika ada masalah terkait dengan haluan pembangunan ekonomi nasional, yang dirasakan menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yang perlu dipersiapkan adalah RUU Sistem Perekonomian Nasional sebagai undang-undang payung (umbrella act) yang secara jelas dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945.

Baca Juga :  Fakta : Pasien Positif Corona Indonesia Terbanyak Lelaki Usia 30-59 Tahun, Mengapa ?

Lebih lanjut terkait Haluan Ideologi Pancasila, PBNU berpandangan bahwa Haluan Ideologi Pancasila itu tidak dapat diatur dalam suatu Rancangan Undang-Undang.

Karena sebagai staatsfundamentalnorm, Pancasila menjadi hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.

Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan, Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

“Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan,” ungkapnya.

Pancasila merupakan ideologi prinsip yang menjiwai sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara.

Pancasila sebagai Philosophische Grondslag adalah falsafah dasar yang menjadi pedoman untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Artikel Lainnya