Ubah Nama, OJK “Wanti-wanti” Asuransi Maximus Graha Persada

OJK (Foto: Pasardana.id)

NASIONAL, Mediakita.co,- Perubahan nama yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Mitra Tbk Menjadi PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk, mendapat restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP 68/NB.11/2021, baru-baru ini.

“Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Kresna Mitra Tbk menjadi PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut”, demikian disampaikan OJK.

Lebih lanjut, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Pos terkait