Headline

Rabu, 18 Februari 2026
ajibpol
PEMALANG

UMK Pemalang 2026 Diumumkan, Segini Nilainya

PEMALANG, mediakita.co- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang tahun 2026, resmi diumumkan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Dewan Pengupahan, mematok UMK tahun 2026, sebesar Rp 2.433.254.

Dikonfirmasi mediakita.co melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pemalang, Umroni, membenarkan, jika UMK tahun 2026 sudah disepakati.

“Ya betul sudah disepakati. Untuk nilainya Rp 2.433.254 (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah),” ujarnya kepada mediakita.co, Selasa pagi (23/12/2025).

Usai menetapkan UMK, pihaknya mengajukan ataupun meminta rekomendasi ke Gubernur Jawa Tengah.

“Kemudian lanjut untuk meminta rekomendasi ke gubernur terkait penetapan UMK tersebut,” kata Umroni, Kadisnaker Pemalang.

Sebagai informasi, pada tahun 2025 UMK Pemalang ditetapkan sebesar Rp 2.296.140.

Artinya, jika dibandingkan UMK tahun 2025 dengan 2026, maka ada kenaikan sebesar Rp 137.114.

Apabila dipersentasekan, maka UMK Pemalang tahun 2026 mengalami kenaikan 5,97 persen.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Baca Juga :  Berpotensi Banjir, BMKG Berikan Status Siaga Untuk Pemalang

Artikel Lainnya

Indeks Berita Memuat...Tidak Adal Lagi Postingan.