Usul Menkes : Pilkada 2020 Dilanjutkan Usai Status Pandemi Covid-19 Dicabut

Usul Menkes : Pilkada 2020 Dilanjutkan Usai Status Pandemi Covid-19 Dicabut
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto(Foto rinews.id/TAP).

JAKARTA, mediakita.co- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan setelah pandemi corona virus desease 2019 (Covid-19) dicabut WHO.

Terawan mengingatkan, Covid-19 bukan sekadar bencana atau keadaan darurat non alam yang ditetapkan di Indonesia saja, tetapi menjadi pandemi dunia. Maka sebaiknya, menurut dia, Pilkada digelar setelah pandemi Covid-19 dicabut badan kesehatan dunia (WHO).

“Saya hanya sekadar masukan, setelah situasi pandemi dunia dicabut oleh WHO, tidak pandemi lagi, maka mungkin kita baru melakukan tahapan Pilkada 2020,” kata Terawan dalam uji publik PKPU tahapan Pilkada 2020 yang digelar secara daring oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (16/5/2020).

Menurut Terawan, jika endemi saja, maka dengan mudah memprediksinya. Tetapi kalau pandemi dunia, maka harus memperhatikan kondisi dunia.

Jika pandemi Covid-19 belum dicabut, menurut Terawan, maka akan sulit untuk menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Bacaan Lainnya

“Kalau Pandemi belum berhenti rasanya semua masih unpredictabel. Ini situasi dunia dan tidak elok melihat negara lain kalau menyelenggarakan sendiri lucu karena kondisi pandemi mewabah seluruh dunia. Saya ingatkan ini kondisi wabah pandemi seluruh dunia,” ungkapnya.

Berbeda situasi jika WHO telah mencabut Pandemi Covid-19. Menurut Terawan, kegiatan Pilkada baru dapat diselenggarakan.

Dalam pandangannya, Terawan juga menyarankan agar Indonesia melihat penyelenggaraan pemilihan di negara-negara lain.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman diketahui telah mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, dimulai pada 6 Juni 2020.

Hal tersebut disampaikan Terawan dalam acara “Uji Publik Online Rancangan Peraturan KPU Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020″, Sabtu (16/5/2020).

 

Pande

Pos terkait