Vaksin Palsu menyebar Hendrawan Angkat Bicara

Hendrawan Supratikno 1
Hendrawan Supratikno

PEMALANG, mediakita.co – Tindakan pemalsuan vaksin yang akhir-akhir ini terbongkar adalah suatu tindak pidana yang melanggar Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemalsuan vaksin adalah tindak pidana kejahatan serius karena menyangkut kesehatan, keselamatan, dan bahkan ancaman kematian bagi masyarakat luas.

Menurut, Profesor Hendrawan Supratikno Anggota DPR-RI Dapil 10 Jawa Tengah dari Fraksi PDIP kepada mediakita.co, menganggap pemalsuan vaksin adalah tindakan serius karena menyangkut kesehatan maupun keselamatan masyarakat luas. Ini sangat meresahkan dan memperhatinkan dimana ini sudah di produksi sejak tahun 2003, dan ini di kawatirkan sudah beredar di seluruh Jawa Tengah bahkan tidak menutup kemungkinan di Pemalang juga.

“Bagi Saya, pemalsuan vaksin masuk kategori kejahatan besar, karena menyangkut kesehatan dasar manusia. Ini merupakan tindakan yang melukai peri kemanusiaan. BPOM dan Aparat penegak hukum harus bertindak tegas,”beber Hendrawan.

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono sudah memerintahkan penyelidikan atas dugaan peredaran vaksin palsu di wilayah hukum kepolisian daerah.

“Direktur Kriminal Khusus sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri,”katanya.

Bacaan Lainnya

Menurut Dia, Satuan Reserse Kriminal seluruh Polres di Jawa Tengah juga telah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan bila di wilayahnya terdapat peredaran vaksin palsu.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua tersangka kasus peredaran vaksin palsu tersebut. Tersangka berinisial T dan M tersebut diduga sebagai distributor produk palsu itu.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 15 tersangka kasus peredaran vaksin palsu tersebut. Atas penangkapan dua tersangka di Semarang itu, Condro Kirono tidak bisa memberi penjelasan lebih rinci.

“Penangkapan oleh Bareskrim dan langsung dibawa ke Jakarta. Saya tidak bisa menjelaskan hasil pemeriksaannya,”ujarnya.

Redaksi : mediakita.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.