Wacana Masa jabatan Perangkat Desa Sama Dengan Kades, Dastro : Apapun Yang Terjadi PPDI Kabupaten Pemalang Menolak Dengan Tegas

PPDI Kabupaten Pemalang
PPDI Kabupaten Pemalang

Mediakita.co, Pemalang – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pemalang, Dastro menyatakan menolak secara tegas isi dari Rekomendasi Audiensi DPP Apdesi yang beredar luas di jejaring sosial sejak Oktober 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat pembahasan rencana kegiatan Silatnas (Silaturahmi Nasional) jilid III PPDI Kecamatan Petarukan di Balai Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Senin (16/01/2023).

“Terkait rekomendasi Audiensi DPP Apdesi dari nomor 1 hingga 11, hanya yang nomor 4 yang dalam hal ini, PPDI menolak dengan keras. Karena masa jabatan perangkat desa disamakan dengan masa jabatan kepala desa, “ tegasnya.

Menurutnya, Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa sendiri telah mengatur bahwa masa jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun.

“Apapun yang terjadi PPDI Kabupaten Pemalang menolak dengan tegas!” tegas Dastro.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan aksi penolakan tersebut di Istana Merdeka pada tanggal 25 Januari 2023 nanti.

Hal itu menurutnya merupakan bagian dari perjuangan PPDI Kabupaten Pemalang.

Dastro juga memperkirakan kurang lebih seribu perangkat desa dari Kabupaten Pemalang akan berangkat ke Jakarta menggunakan 20 bus dan bergabung bersama puluhan ribu perangkat desa lainnya dari seluruh Indonesia untuk menyampaikan penolakan.

Selain itu, dalam silatnas III nanti, PPDI sebagai wadah organisasi yang menaungi perangkat desa se-Indonesia juga akan menyampaikan rekomendasi.

“Secara garis besar terdiri dari dua pokok yaitu terkait kejelasan dan penguatan status perangkat desa dan peningkatan kesejahteraan perangkat desa,” pungkas Dastro.  (AK77)

Pos terkait