Kabar, Mediakita.co – Selasa (04/05) Tim Buser Sat Reskrim Polres Pemalang berhasil ungkap kasus perjudian oleh SR (52), seorang oknum guru SD dan tiga temannya, ST (36), tukang ojek, WH (56) sopir, NR (34) pedagang.
Berawal dari informasi dari warga masyarakat kepada anggota polri yang mengatakan lingukngan sekitarnya merasa terganggu dan resah dengan ulah oknum anggota pns tersebut bersama teman temannya. Berbekal dari informasi tersebut anggota langsung laksanakan lidik di lapangan dan ternyata benar bahwa oknum pns tersebut sedang asyik main judi remi bersama 3 orang temannya sampai sampai mereka tidak menyadari kalau tim buser dari polres pemalang sudah mengepungnya. Tanpa perlawanan yang berarti mereka langsung diciduk.
Para tersangka dan barang bukti berupa 2 Set Kartu remi sejumlah 104 (seratus empat) lembar, – Uang pasangan judi Rp 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah), – uang sisa modal para pelaku rp 440.000.- ( empat ratus empat puluh ribu rupiah) diamankan oleh Polres Pemalang.
“Para tersangka dijerat dengan pasa 303 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Haryo Setyo, S.H., M.Krim.