SEMARANG, Mediakita.co- Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiareij memastikan bahwa KUHP yang baru saja diundangkan, bersifat sangat demokratis. Hal ini mengacu pada salah satu visi dan misi dibentuknya KUHP baru, yakni Demokratisasi Hukum Pidana.
“Tidak benar bila dikatakan bahwa KUHP ini bertentangan dengan demokrasi. Tidak benar kalau dikatakan bahwa KUHP baru ini mengekang kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan lain sebagainya,” tegasnya saat memberikan keynote speak pada kegiatan Sosialisasi KUHP dengan tajuk “Kenduri KUHP Nasional” yang digelar di Gedung Prof Soedarto Universitas Diponegoro, Selasa (24/01).
Perumusan yang telah dilakukan oleh para pembentuk KUHP merujuk pada berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diuji materiil, baik terhadap pasal-pasal yang menyangkut penyerangan harkat martabat Presiden dan atau Wakil Presiden, serta pasal-pasal penyebar kebencian.
“Jadi apa yang dirumuskan di dalam KUHP ini sudah disesuaikan dengan isi putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi tidak benar jika dikatakan, bahwa KUHP baru ini akan mengekang kebebasan, berekspresi, berpendapat, demokrasi dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Pernyataan ini selaras dengan paparan Menkopolhukam Mahfud MD, yang juga menyampaikan materi dalam kegiatan yang sama. Mahfud menegaskan KUHP baru tidak ciptakan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan tidak membatasi kritikan terhadap pemerintah. Menkopolhukam menjelaskan, ada dua alasan kuat menjawab tuduhan antidemokrasi tersebut.
Pertama, bahwa aturan terkait menyampaikan pendapat di muka umum atau kritik terhadap pemerintah telah diatur dalam KUHP yang lama. Artinya, bukan hal yang baru dan bukan hal khusus yang dimunculkan dalam KUHP baru. KHUP baru sama sekali tidak melarang adanya kebebasan berpendapat selama dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan.
Mahfud MD menjelaskan, kadang yang terjadi di masyarakat adalah penyerangan terhadap harkat martabat Presiden dan atau Wakil Presiden, yang berlindung dalam frase kebebasan berpendapat.
Alasan kedua, menurut Menkopolkam, KUHP baru akan berlaku 3 tahun ke depan sejak disahkan. Artinya ketika KHUP baru ini berlaku, masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo juga telah berakhir. Maka, pendapat yang menyatakan KUHP baru merupakan produk pemerintah saat ini yang anti kritik, dipastikan terbantahkan, karena KHUP ini akan benar-benar efektif pada pemerintahan selanjutnya.