BREBES, mediakita.co – 1.738 Guru Pegawai menerima Surat Keputusan (SK) Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) , Senin, (6/6/2022). Serah terima SK pengangkatan yang digelar di Stadion Karangbirahi Brebes, itu berlangsung meriah.
Sebelum menerima SK pengangkatan dari Bupati Brebes, Idza Priyanti. Ribuan Guru P3K mengambil sumpah dan menandatangani kontrak kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk lima tahun ke depan.
Ribuan guru P3K yang hadir mengenakan pakaian kemeja putih dan bawahan kain hitam kompak mengikuti irama lagu dalam membuat konten TikTok. Selain itu, mereka menerbangkan ribuan balon secara bersama-sama sebagai tanda rasa syukur para guru telah diangkat menjadi P3K.
Bupati Brebes, Idza Priyanti meminta, para guru P3K yang telah menerima SK wajib kreatif dan memahami regulasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka yang kini bersatatus ASN tersebut, diharapkan juga lebih meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan profesionalisme yang tinggi.
“Hari ini sebanyak 1.738 P3K menerima SK untuk tahap I. Munculnya perubahan selama pandemi Covid-19 ini, menuntut perubahan dan inovasi metode pembelajaran. Harapannya, semua guru P3K yang dilantik ini bisa menjawab tantangan itu,” Ungkapnya.
Menurut dia, Guru harus paham menghadapi permasalahan pendidikan, yakni terkait dengan peningkatan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM). Guru yang baik harus bisa menjadi contoh dan memberikan dampak positif bagi lingkungan. Dengan begitu, proses pembelajaran dan pendidikan bisa melahirkan generasi emas yang lebih kompeten.
“Saya ucapkan selamat kepada guru-guru yang sudah mengabdi sekian lama, tahun ini berhasil lulus menjadi pegawai pemerintah formasi P3K,” Kata Bupati Brebes, Idza Priyanti.
Sementara itu, pelaksanaan kerja dan penghasilan serta tunjangan tidak ada perbedaan dalam golongan. Terkait status guru P3K dan PNS sama-sama digaji pemerintah dan bekerja sesuai undang-undang. Hanya saja, P3K sebagai ASN terikat perjanjian kerja yang diperbarui tiap lima tahun sekali. (jun/dn)