ajibpol
NASIONAL

3 Perwira Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

NASIONAL, mediakita.co- Kapolri, Jenderal, Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan 6 (enam) orang tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan. 3 (tiga) diantaranya, berstatus perwira polisi, Kamis (6/10/2022).

Penetapan tersangka, dilakukan di Polres Malang. Diumumkan langsung oleh Kapolri.

“Ada enam tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan,” ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelum penetapan tersangka, Presiden Joko Widodo menegaskan agar segera mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan memberikan ultimatum agar diselesaikan kurang dari sebulan.

“Menkopolhukam, menyampaikan ke saya butuh waktu satu bulan untuk mencari siapa yang bertanggungjawab. Tapi saya minta diselesaikan kurang dari satu bulan, yang salah harus dihukum,” tegasnya.

Beberapa jam sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanaan, Mahfud MD, menyampaikan akan ada pengumuman tersangka dalam beberapa jam kedepan. Tidak berselang lama, penetapan tersangka dilakukan.

Berikut daftar tersangka dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, yaitu:

1. Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru), AHR;

2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH;

3. Security Officer, SS;

Baca Juga :  Gempa Mengguncang Maluku, Berpotensi Tsunami

4. Kabag Ops Polres Malang, WS;

5. Danyon Brimob Polda Jawa Timur, H;

6. Kasat Samapta Polres Malang, BSA.

Keenam orang dikenakan pasal berlapis. Antara lain, pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 103 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2022.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya