4 Pejabat Penyuap Bupati Dipastikan PTDH

PEMALANG, mediakita.co- 4 pejabat penyuap Bupati Pemalang dipastikan akan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, MA Puntodewo.

Proses PTDH akan dilakukan setelah adanya salinan putusan pengadilan.

“Setelah kami menerima salinan putusan, barulah dilakukan pemberhentian. Sesuai aturan, maka akan diberhentikan secara tidak hormat,” kata Kepala BKD Pemalang, Selasa (10/1/2023).

Dengan dilakukan PTDH, maka para pejabat yang dimaksud tidak menerima uang pesangon/pensiun.

“Kalau uang pensiun, tentu mereka tidak dapatkan. Namun demikian, hak-hak mereka seperti, taspen masih dapat, karena disisihkan dari gaji mereka selama menjadi PNS,” ujar Kepala BKD Pemalang.

Bacaan Lainnya

Dasar hukum pemberhentian PNS ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Kemudian pasal yang digunakan adalah pasal 250.

Sebagai informasi, 4 Pejabat yang dimaksud, Sugiyanto, M. Saleh, Slamet Masduki dan Yanuarius Nitbani. Keempatnya telah divonis oleh hakim pada kasus tindak pidana korupsi.

Hakim menetapkan keempatnya divonis selama 1,5 tahun penjara. Serta tambahan hukuman denda uang tunai senilai 50 Juta Rupiah.

Atas vonis tersebut, keempat orang ini tidak mengajukan upaya hukum lanjutan (banding).

 

Oleh: Arief Syaefudin

Pos terkait