53 Narapidana Rutan Salatiga Terima Remisi Idul Fitri

SALATIGA, Mediakita.co,- Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri diberikan kepada 53 Narapidana yang ada di Rutan Salatiga, Kamis (13/05/2021). Remisi tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Andri Lasmono ke para Narapidana.

“Remisi atau pengurangan masa tahanan yang diterima narapidana di Rutan Salatiga berkisar antara 15 hari hingga satu bulan. Adapun yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 22 orang, serta 31 orang mendapat besaran remisi selama 1 bulan,” ungkap Andri.

Lebih lanjut, menurut Andri, para Narapidana yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam aturan dan regulasi yang berlaku.

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal enam bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.

“Dengan pemberian remisi ini diharapkan memacu semangat para narapidana untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap peraturan yang berlaku selama berada di rutan walaupun dalam keadaan yang terbatas. Terlebih di tengah masa pandemi covid-19 seperti ini, warga binaan harus senantiasa menjaga diri dan kebersihan lingkungan,” harap Andri.

Bacaan Lainnya

Dia meminta kepada seluruh warga binaan agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada apalagi terkait dengan pembinaan kerohanian.

Pos terkait