PEMALANG, mediakita.co- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Agus Setiyanto, menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang, syarat pencalonannya menggunakan hasil suara dari pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024.
“Syarat pencalonan menggunakan hasil pemilihan 2024. Adapun syaratnya mengacu Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang (UU) Pilkada,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).
Dirinya menjelaskan, dengan acuan Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada, maka partai politik ataupun gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas yang ditentukan.
“Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum angka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah setempat,” jelasnya.
Sebagai informasi, jika mengacu hasil pemilu 2024, maka hanya 2 (dua) partai politik yang dapat mengusung pasangan calon sendiri, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Di Kabupaten Pemalang, PDI Perjuangan mendapat 12 kursi dan PKB mendapat 11 kursi.
Namun demikian, hasil ini belum resmi dari KPU Pemalang, sebab pihaknya masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi apakah ada PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di tingkat DPRD setempat.
“Secara resmi, belum ada penetapan kursi. Kita masih menunggu surat dari MK yang menyatakan bahwa di Pemalang tidak ada PHPU DPRD kabupaten,” pungkas Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto.
Oleh: Arief Syaefudin