ajibpol

Layanan Perijinan di Kabupaten Pemalang untuk Ijin Usaha Pariwisata

  • Posted In: Perijinan

  • Mediakita
    Anggota
    #10950

    Layanan publik untuk ijin usaha Pariwisata di kabupaten Pemalang sesuai dengan penjelasan di halaman resmi Pemda Kabupaten Pemalang

    1. Dasar :

      Peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pariwisata;
      Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Usaha Pariwisata;
      Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
      Peraturan Bupati Pemalang Nomor 93 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pariwisata;
      Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;

    2. Cara Pengajuan :

    Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :

    Foto copy KTP
    Foto copy Ijin Gangguan / HO
    Surat / Dokumen lain yang dianggap perlu
    3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
    4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)

    Terdiri dari 29 jenis izin :

    1. Jasa Biro Perjalanan Wisata (Form-10.1);
    2. Jasa Agen Perjalanan Wisata (Form-10.2) (download di sini);
    3. Jasa Pramuwisata (Form-10.3) ;
      Jasa Konveksi, perjalanan Insentif dan Pameran (Form-10.4) (download di sini);
      Jasa Konsultasi Pariwisata (Form-10.5) ;
      Jasa Impresariat (Form-10.6) (download di sini);
      Jasa Informasi Pariwisata (Form-10.7);
      Taman Rekreasi (Form-10.8) (download di sini);
      Gelanggang Renang (Form-10.9) (download di sini);
      Kolam Memancing(Form-10.10) (download di sini);
      Gelanggang Permainan dan Ketangkasan (Form-10.11) (download di sini);
      Rumah Bilyard(Form-10.12) (download di sini);
      Panti Pijat (Form-10.13) (download di sini);
      Bioskop (Form-10.14) (download di sini);
      Atraksi Wisata (Form-10.15) (download di sini);
      Rumah Makan (Form-10.16) (download di sini);
      Hotel (Form-10.17) (download di sini);
      Karaoke (Form-10.18) (download di sini);
      Pondok Wisata (Form-10.19) (download di sini);
      Panti Mandi Uap (Form-10.2) (download di sini);
      Dunia Fantasi (Form-10.21) (download di sini);
      Pusat Seni dan Pameran (Form-10.22) (download di sini);
      Taman Satwa dan Pentas Satwa (Form-10.23) (download di sini);
      Fitness Centre (Form-10.24) (download di sini);
      Salon Kecantikan (Form-10.25) (download di sini);
      Mandala Wisata (Form-10.26) (download di sini);
      Cafe (Form-10.27) (download di sini);
      Padang Golf (Form-10.28) (download di sini);
      Bumi Perkemahan (Form-10.29) (download di sini).
      5. Masa Berlaku izin : 3 tahun.

      Tempat Pelayanan :
      Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu

      Apabila terdapat keluhan silakan tulis disini

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.