Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan Iwan Rusmali dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muslih sebagai tersangka.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin sebesar Rp 50,8 miliar.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi yang merupakan Ketua Pansus Raperda dan Manajer Keuangan PDAM Trensis.
Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 48 juta. Uang tersebut bagian dari fee proyek senilai Rp 150 juta.
قالب وردپرس