ajibpol
DAERAHJAWA TENGAHPERISTIWA

Dishub Kota Semarang: Tak Ada Larangan Taksi Online Mengambil Penumpang di Stasiun

SEMARANG, Mediakita.co – Kehadiran transportasi online membawa revolusi dalam transportasi kita. Masyarakat dimanjakan dengan adanya transportasi berbasis aplikasi tersebut. Pasalnya dengan transportasi online para konsumen dijemput dan di antar dari pintu ke pintu. Kemana pun bisa.

‘Masyarakat benar – benar dimudahkan dengan adanya transportasi online, sangat bermanfaat’ ungkap Najib salah seorang pengguna transportasi online asal Jepara.

Meski kehadiran transportasi online manfaatnya sangat besar bagi masyarakat, namun bukan berarti tanpa tantangan. Di beberapa lokasi transportasi online menjadi ‘sapi perahan’ bagi oknum – oknum tertentu untuk mendulang keuntungan. Tak hanya itu, masyarakat dihalang – halangi untuk menggunakannya.

Di Stasiun Poncol dan Tawang Semarang misalnya, kehadiran transportasi online telah menjadi pundi – pundi uang bagi ‘penguasa’ daerah tersebut. Di Stasiun Poncol dan Tawang transportasi online bisa melayani masyarakat dengan syarat membayar ‘upeti’ bagi oknum – oknum tertentu yang beroperasi di area stasiun. Jika tidak akan menghadapi risiko ban mobil dikempeskan bahkan sampai pada aksi pemukulan dan pengrusakan.

Berdasarkan informan mediakita.co yang namanya tak mau disebutkan bahwa transportasi online akan bebas melayani masyarakat di dua stasiun tersebut jika bersedia membayar ‘upeti’ sejumlah Rp. 50.000 – 200.000 per armada per bulan. Besaran tersebut tergantung jaraknya dari stasiun. Pungutan itu belum termasuk parkir yang juga bervariasi antara Rp. 2000 – 5000 yang dibebankan kepada penumpang.

Karena adanya pungutan liar itu maka para driver transportasi online berpikir dua kali untuk melayani masyarakat di dua stasiun tersebut.

Baca Juga :  Akhirnya PNS Jadi Dapat THR, Ini Jadwal Cairnya

‘Bayangkan kadang – kadang penumpang hanya bayar  ongkos Rp.10.000 lalu kami harus bayar parkir Rp.5000 jadi sisa Rp.5000 itu untuk pengganti bensin dan pemeliharan kendaraan saja tidak cukup. Belum potongan 20% dari penyedia aplikasi. Jadi sangat merugikan sekali, driver bukannya untung tetapi buntung’ ungkap Rudy seorang driver online yang pernah diancam ban mobilnya akan digemboskan jika tidak gabung dengan komunitas driver pembayar ‘upeti’ di Stasiun Tawang.

Meski demikian banyak juga driver yang terpaksa ikut permainan para ‘penguasa’ di dua stasiun tersebut. Mereka rela membayar upeti setiap bulan dan parkir setiap menerima order tetapi dibebankan kepada penumpang.

Karena itu tak mengherankan jika penumpang dari stasiun diminta bayar dua kali lipat atau membatalkan orderan tetapi tetap di antar untuk menghindari potongan 20% dari aplikasi.

‘Saya pernah order taksi online di Tawang menuju Salatiga diaplikasi tertulis Rp.135.000 tetapi saya diminta bayar Rp.250.000 oleh driver, karena keberatan saya cancel begitu order lagi permintaannya sama, karena takut akun saya di suspend pihak aplikasi terpaksa saya turuti. Jadi mau apalagi mas kita juga butuh’ kesal Didik pria asal Salatiga tersebut.

Ada keluhan juga yang menganggap bahwa tempat – tempat umum di Indonesia itu dikuasai oleh mafia dan kartel. ‘Stasiun dan beberapa tempat umum di Indonesia dan Semarang khususnya dikuasai oleh kartel dan mafia’ ungkap Wiji sala seorang warga Kota Semarang.

Merespon ketidaknyamanan tersebut salah seorang masyarakat melalui akun twitter @DeritaBangsa menulis keluhannya yang ditag langsung ke Walikota Semarang @Hendrarprihadi dan Gubernur Jateng @ganjarpranowo, ‘Mas @henrarprihadi dan Pak @ganjarpranowo mhn plaku pngutan liar di St Poncol&Tawang ditertipkan. Taksi (online) harus bayar 5rb setiap ambil pnmpng di dpn st dan dibebankan ke pnumpang. P’Kapolres Smg benarkah mengluarkan srt edaran larg tx online ambil penmpg distsiun? Kmi masy disusahkan’ cuit @DeritaBangsa.

Baca Juga :  Benarkah? Pria Ini Mengaku Dibayar KPK dan Diancam Novel, Samad dan Widjajanto Jadi Saksi Bohong Di Pengadilan.

Cuitan tersebut kemudian ditanggapi oleh Dishub Kota Semarang @Dishubkotasmg, ‘Terimakasih atas infromasinya, segera kami tertibkan pungutan liar tersebut tp jika kendaraan tsbt parkir ditepi jln umum maka akan dikenakan retribusi parkir sebesar Rp 2000 & itu adlh kewajiban pemilik kendaraan, bukan penumpang, belum ada larangan ambil penumpang di stasiun’.

Selain itu juga ada laporan tentang oknum – oknum yang melakukan tindakan main hakim sendiri dengan mengancam mengemboskan ban taksi online jika berani ambil penumpang di stasiun dan pungutan 50rb – 150rb rupiah per armada perbulan.

Laporan ini juga langsung dikoordinasikan dengan Satlantas Restabes Smg. ‘Siap kami monitor terima kasih laporannya akan segera kami tindak lanjuti’ cuit @lantas_semarang.

Masyarakat mengapresiasi dan menyambut gembira tindakan Dishub Semarang dan Satlantas Semarang tersebut dan berharap benar – benar dilaksanakan agar masyarakat tidak dirugikan. Bahkan beberapa di antara mereka, yang akan merekam dan memfoto jika masih ada oknum – oknum di stasiun atau tempat umum lainnya yang berani melakukan tindakan main hakim sendiri atau pun melakukan pungutan liar. – (Prabu-Mediakita.co)

 

Artikel Lainnya