Halmahera Utara. Mediakita.co–Target kemandirian desa seputar lingkar tambang menjadi perhatian dan diupayakan serius oleh PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung sosial kepada masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan penambangan yang dilakukannya.
Sebanyak 83 desa dalam 5 kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara yang berada pada lingkar utama tambang menjadi sasaran prioritas dari program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Divisi Social Performance (SP) PT NHM.
Program CSR merupakan kontribusi perusahaan dalam rangka manajemen dampak kegiatan penambangan yang bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif dan optimalisasi dampak positif bagi masyarakat lingkar tambang tersebut.
Rancangan program CSR untuk 83 desa terencana dan terstruktur secara sistematis dalam Rencana Induk Pengembangan yang mengakumulasi isu strategis sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat setempat.
‘Program CSR harus membawa dampak yang signifikan dan fundamental bagi perubahan kehidupan masayarakat yang lebih baik ,dan bukan hanya sekedar dana kompensasi dari perusahaan’, demikian ungkap Wahyudi Anggoro Hadi yang menjadi nara sumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh PT NHM dengan akademisi dan para kepala desa beserta camat seputar tambang pada tanggal 23 April 2019.
Dalam paparan presentasinya lebih jauh Wahyudi mengungkapkan bahwa desa-desa lingkar tambang harus mampu memanfaatkan dana CSR tersebut bagi pembangunan dan pengembangan masyarakat menuju kemandirian desa. Itu berarti dana CSR tidak lagi dibagi-bagi untuk kebutuhan konsumtif tetapi lebih diarahkan pada program investasi dan pengembangan usaha-usaha produktif yang dikelola oleh desa bagi kesejahteraan masyarakatnya.
Konsep kemandirian desa bertumpu pada dua hal penting yaitu: (1) Kompetensi mengelola kewenangan yang berlandaskan asas recoqnitie. Artinya ada pengakuan bahwa pemerintah desa mampu untuk mengatur dirinya sendiri. (2) Kemampuan mengelola aset, artinya pemerintah desa mampu mengelola redistribusi aset secara berkesinambungan untuk menjawab kebutuhan dirinya.
Lebih lanjut terkait program CSR PT NHM, Wahyudi memberikan catatan bahwa kepercayaan penuh yang diberikan kepada pemerintah desa untuk mengelola dana CSR harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan harus jauh dari disorientasi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Idealnya dana CSR tersebut masuk sebagai sumber pendapatan dari pihak ketiga dalam APB Desa. Sehingga dapat dikelola secara transparan dan terukur capaiannya. Rancangan APB Desa dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dan ditetapkan oleh Kepala Desa beserta BPD (Badan Permusywaratan Desa) sebagai Peraturan Desa yang dilakukan setiap tahun.
Penulis : Paulus Tri Arso/Mediakita.co