PT Nusa Halmahera Mineral Revitalisasi Program CSR Menuju Kemandirian Desa Sekitar

PT Nusa Halmahera Minerals

Halmahera Utara. Mediakita.co–Target kemandirian desa  seputar lingkar tambang menjadi  perhatian dan diupayakan serius oleh PT  Nusa Halmahera Minerals (NHM). Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung sosial kepada masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan penambangan yang dilakukannya.

Sebanyak 83 desa dalam  5 kecamatan di Kabupaten Halmahera  Utara yang berada pada lingkar utama  tambang menjadi  sasaran prioritas dari  program Corporate Social  Responsibility  (CSR)  yang dikelola oleh Divisi Social Performance (SP) PT NHM.

Program CSR merupakan kontribusi perusahaan dalam rangka manajemen dampak kegiatan penambangan yang bertujuan untuk meminimalisir  dampak negatif dan optimalisasi dampak positif bagi masyarakat lingkar tambang tersebut.

Rancangan program CSR untuk 83 desa  terencana dan terstruktur secara sistematis dalam  Rencana Induk  Pengembangan yang mengakumulasi isu strategis sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat setempat.

‘Program CSR  harus membawa dampak yang signifikan dan fundamental bagi perubahan  kehidupan masayarakat yang lebih baik ,dan bukan hanya sekedar dana kompensasi dari perusahaan’, demikian ungkap Wahyudi Anggoro Hadi yang menjadi nara sumber  dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh PT NHM dengan akademisi dan  para  kepala desa  beserta camat  seputar tambang pada tanggal 23 April 2019.

Bacaan Lainnya

Dalam paparan presentasinya lebih jauh Wahyudi mengungkapkan bahwa desa-desa lingkar tambang harus mampu memanfaatkan dana CSR tersebut bagi pembangunan dan pengembangan masyarakat menuju kemandirian desa. Itu berarti  dana CSR tidak lagi dibagi-bagi untuk kebutuhan konsumtif tetapi lebih diarahkan pada program investasi dan pengembangan usaha-usaha produktif yang dikelola oleh desa bagi kesejahteraan masyarakatnya.

Konsep kemandirian desa bertumpu pada dua hal penting yaitu: (1) Kompetensi  mengelola kewenangan yang berlandaskan asas recoqnitie. Artinya ada pengakuan bahwa  pemerintah desa mampu untuk mengatur dirinya sendiri.  (2) Kemampuan  mengelola aset, artinya pemerintah desa mampu mengelola redistribusi aset secara berkesinambungan untuk menjawab kebutuhan dirinya.

Lebih lanjut terkait program  CSR PT NHM,  Wahyudi memberikan catatan  bahwa   kepercayaan penuh yang diberikan kepada pemerintah desa untuk mengelola dana CSR harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan harus jauh dari disorientasi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Idealnya dana CSR tersebut masuk sebagai sumber pendapatan dari pihak ketiga dalam APB Desa. Sehingga dapat dikelola secara transparan dan terukur capaiannya. Rancangan APB Desa dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa   dan  ditetapkan oleh Kepala Desa beserta  BPD (Badan Permusywaratan Desa) sebagai Peraturan Desa yang dilakukan setiap tahun.

Penulis : Paulus Tri Arso/Mediakita.co

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.