ajibpol
PERISTIWA

21.572 Anak di Kabupaten Tegal Pegang Kartu KIA

TEGAL, mediakita.coDinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Tegal menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. pada Selasa, (8/10/2019).

Jumlah 21.572 anak di Kabupaten Tegal sudah mempunyai KIA kartu identitas anak, KIA ditujukan untuk anak usia 0-17 tahun, Disdukcapil Kab.tegal memberikan layanan jemput bola ke SD dan SMP di Kecamatan Talang, Kramat, Suradadi, Warureja dan selanjutnya Kecamatan Adiwerna.

Pada dasarnya, penerbitan KIA ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu KIA bagi anak Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan KIA bagi anak penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin.

Jika anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi syarat:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;

b. Kartu Keluarga (“KK”) asli orang tua/wali; dan

Baca Juga :  Ditangan Taliban, Afghanistan Krisis Kemanusiaan : Warga Jual bayi Demi Sesuap Nasi, Setengah Penduduknya Terancam Kelaparan

c. Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) asli kedua orang tuanya/wali

Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan syarat:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan

b. akta kelahiran aslinya;
KK asli orang tua/wali;
KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan

c. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Sumber : Fb Slkt Tegal

Editor : Teguh Santoso

Artikel Lainnya