ajibpol
PERISTIWA

Kosongkan Rumah Wanda Hamidah, Pemkot Jakpus Akui Perintah Gubernur Anies  Baswedan

JAKARTA, mediakita.co- Rumah artis dan politikus Wanda Hamidah dieksekusi Pemkot Jakarta Pusat. Pengosongan rumah di jalan Citandui 2, Menteng, Jakarta Pusat yang melibatkan Satpol PP, PPSU tersebut juga didampingi oleh Polri, Kamis (13/10/2022).

Dalam eksekusi tersebut, Wanda Hamidah membagikan lewat media sosial Instagram pribadinya. Lewat unggahannya itu, Wanda sempat mempertanyakan kapasitas walikota dalam eksekusi rumah tersebut.

Anda walikota, anda mewakili Walikota Jakpus atas perintah siapa, Anies Baswedan ?,” tanya Wanda kepada pejabat pemkot yang diketahui bernama Ani Suryani.

“Betul. Ada perintah dari, disposisinya Gubernur,” Jawab Ani Suryani.

Mendengar penjelasan itu, Wanda meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kita minta perlindungan Pak Jokowi nih, Pak Kapolri nih, Panglima TNI juga nih. Atas tindakan kesewenang-wenangan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur Anies Baswedan yang 3 Hari lagi akan selesai menjabat,” kata Wanda, dalam siaran langsung IG pribadinya.

“Dan, entah kenapa, kok kebetulan HGB ini HGB atas nama Yapto Sumarsono. Saya bingung, kenapa wali kota dan Satpol PP menjadi kaki tangan HGB dari Yapto Sumarsono,” ungkapnya sambil terus memvideo proses eksekusi tersebut.

Baca Juga :  3 Perwira Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

“Kalau ada sengketa pribadi itu pak, diselesaikan langsung gugat aja. Kalau merasa kami menduduki, ya, kalau kami merasa menduduki tanah seseorang, gugat kami secara hukum,” kata Wanda.

“Bukan mengutus walikota. Bukan mengutus Satpol PP untuk melakukan pengosongan. Kita selesaikan di pengadilan,” tambahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Wanda saat berupaya menolak upaya pengosongan rumah karena tindakan tersebut dilakukan tanpa melalui putusan dari pengadilan.

Dalam pantuan mediakita.co, sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas Satpol PP dan pihak keluarga Wanda Hamidah.

Dalam penjelasannya, Pemkot Jakpus mengaku memiliki dokumen sah dan semua proses hukum sudah dijalankan. Dengan demikian, upaya pengosongan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

Tidak berselang lama, sejumlah petugas Satpol PP telah berhasil masuk ke rumah Wanda Hamidah. Terdengar Wanda bersikeras bahwa rumah yang didatangi Satpol PP merupakan kediamannya yang sah.

“Ini rumah saya, ya, ini rumah saya. Ya Satpol PP sudah terobos masuk ke dalam tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan perusakan. Kesewenangan sudah terjadi di sini,” jelas Wanda.

Baca Juga :  Peduli Dampak Corona, Tukang Es Cendol Dawet Tegal Bagikan Sisih Rezekinya

Jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat akhirnya bersedia berdialog untuk mengambil jalan tengah. Setelah itu, pihak keluarga Wanda Hamidah mengizinkan jajaran Satpol PP untuk mengangkut barang-barang yang ada di dalam rumahnya.

Dengan sigap, petugas Satpol PP dibantu dengan PPSU mengangkut barang-barang dari dalam rumah Wanda Hamidah untuk di bawa ke truk yang telah disiapkan oleh Pemkot Jakarta Pusat.

”Rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan Satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!” tulis Wanda.

Kapolsek Menteng Kompol Rosana Albertina Labobar saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya bertugas mengamankan kondisi di lokasi.

“Buat detailnya bisa tanya pemkot kita tugasnya mengamankan tadi di lokasi. Polsek hanya mengamankan dan kita netral,” kata Ocha saat dihubungi.

Artikel Lainnya