Banten, Mediakita.co,- Pemprov Banten bersama DPRD telah mengesahkan APBD tahun 2020 senilai 13,2 triliun.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten, Serang, Selasa (19/11/2019). Dalam postur APBD 2020, pendapatan asli daerah dari pajak, hasil retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah sampai pendapatan yang sah bernilai Rp 8,1 triliun. Sedangkan dana perimbangan sebesar Rp 4,4 triliun.
Dari alokasi APBD, khususnya hibah bansos, sebesar Rp 2,3 triliun, ada anggaran untuk pesantren sebesar Rp 30 juta per ponpes. Ada sekitar 3.000 pesantren yang rencananya mendapatkan bantuan tersebut.
Andra mengatakan bantuan itu merupakan warisan dari pemerintah daerah untuk kelas atau sarana-prasarana pesantren.
Sementara itu, Gubernur Wahidin Halim menambahkan bahwa DPRD dan pemda sepakat pemberian hibah bansos pesantren di angka Rp 30 juta. Syaratnya, pesantren harus berbadan hukum dan bantuan itu akan diterima mereka langsung.
“Nanti kita masukkan juknisnya (petunjuk teknis), kita verifikasi sekarang ada yang bilang 3.000 (pesantren). Penerima langsung mereka,” ujarnya. (Teguh/Mediakita.co).
Sumber : detiknews