Agnez Mo Kepeleset Lidah, Ini Nasihat Pakar Hukum Internasional

Agnes Monica (Sumber: unisifm.com)

Nasional, mediakita.co – Pernyataan kontroversial Agnez Mo yang mengatakan bahwa dalam dirinya tak mengalir darah Indonesia ramai dibicarakan public. Seperti dilansir Build Series dalam sebuah video yang dilansir 22 November 2019 Agnez Mo mengatakan bahwa ia berbeda dengan kebanyakan orang Indonesia karena dalam darahnya tidak mengalir darah Indonesi, ia hanya ‘numpang’ lahir di Indonesia.

‘Sebenarnya saya tidak punya darah Indonesia sama sekali. Saya sebenarnya keturunan Jerman, Jepang, China saya hanya lahir di Indonesia. Dan saya juga seorang Kristen yang mana di Indonesia adalah mayoritas Muslim’ Ungkap Agnez Mo.

Pernyataan artis yang telah tenar sejak kecil ini memantik berbagai reaksi negatif dari berbagai kalangan di Indonesia. Buntut dari pernyataan Agnez ini maka Stafsus Kemenhan Dahnil Anshar Simanjuntak mendorong adanya program bela negara.

“Ini contoh pentingnya kita perkuat bela negara di kalangan seniman dan artis” ujar Dahnil

Namun, Dahnil percaya bahwasanya Agnez mempunyai jiwa nasionalis. Terkait kabar yang berkembang saat ini soal pernyataan Agnez yang menimbulkan masalah identitas bangsa, kata Dahnil, hal yang biasa. Dia menilai publik memiliki persepsi dan tafsiran beragam.

Bacaan Lainnya

Sementara Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmawan Yuwono memberian nasihat agar siapa pun termasuk artis – artis yang yang menembus pasar internasional agar hati – hati dalam berucap, karena setiap ucapan bisa diikuti oleh konsekuensi hukum.

‘Yang pasti adalah harus hati – hati dalam menyampaikan pernyataan karena ada konsekuensi hukum yang mengikuti dari setiap pernyataan itu, seperti apa yang disampaikan oleh Agnes Monica terkait dengan kewarganegaraannya, maslah visa jangan sampai nanti kalau dia warga negara asing dia tidak boleh masuk lagi di Indonesia dikarenakan melanggar masalah keimigrasian Indonesia’ ungkap Hikmawan dalam Prime Time Metrotv (26/11/2019).

Hikmawan juga menyampaikan agar kasus – kasus seperti ini tidak terulang lagi pihak imigrasi harus tegas dalam menegakkan hukum tidak hanya kepada negara lain yang menahan warga negara kita tetapi juga terhadap warga negara sendiri.

‘Kita boleh keras mempertanyakan pihak negara lain yang mencegah warga negara kita tetapi kita juga harus minta Dirjen Imigrasi juga harus tegas juga di dalam melakukan penegakkan hukum, ini bukan masalah bangga atau tidak bangga terhadap seseorang yang memajukan kebudayaan Indonesia, karena sebenarnya orang asing pun bisa melakukan hal itu’ ungkap Hikmawan lagi. – Prb/mediakita.co

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.