Jakarta, Mediakita.co,- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim akan menerapkan PPDB yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah. Demikian disampaikan saat meluncurkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12/19).
“Zonasi sangat penting dan kami mendukung penuh inisiatif zonasi. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu kami berdiskusi intensif dengan guru, kepala sekolah, pengawas, dan seluruh stakeholder pendidikan baik di dalam maupun luar negeri, supaya sistem zonasi dapat kita rancang lebih baik lagi,” ungkap Mendikbud.
Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Komposisi tersebut tertuang dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019, memberikan penambahan porsi untuk jalur prestasi dan afirmasi.
“Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya (jalur) afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah, serta bagi yang menginginkan (adanya) peningkatan jalur prestasi sampai maksimal 30% diperbolehkan,” lanjut Mendikbud.
Terbitnya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, mengakomodir aspirasi orang tua yang ingin prestasi anaknya lebih dihargai dalam menentukan pilihan sekolah terbaik.
Nadiem mengatakan bahwa kebijakan ini tidak mungkin terealisasi tanpa adanya dukungan dari seluruh jajaran unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbud, dan pemerintah daerah, serta para pelaku pendidikan lainnya. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.
“Kemendikbud tidak bisa melakukan ini tanpa bantuan dari berbagai pihak. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” tekan Nadiem, saat mengenalkan kebijakan “Merdeka Belajar”. (Kemedikbud/sf/Mediakita.co).