Jadi Wantimpres, Wiranto Harus Mundur Dari Hanura

Wiranto (Foto: Politiktoday)

Nasional, Mediakita.co,- Presiden melantik Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan, Jumat Sore (13/12/19). Tidak hanya diisi oleh politikus, Wantimpres kali ini juga berasal dari pengusaha dan ulama. Berikut kesembilan nama Wantimpres.

Sidharto Danusubroto, politikus PDI Perjuangan; Wiranto, eks Menko Polhukam; Arifin Panigoro, pengusaha; Agung Laksono, Politisi Golkar; Putri Kuswisnu Wardani, pengusaha; Dato Sri Tahir, pengusaha; M. Mardiono, politikus PPP dan pengusaha; Habib Luthfi bin Yahya, Ulama; dan Soekarwo, mantan Gubernur Jatim.

Nama Wiranto, yang masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, dipermasalahkan oleh Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir. Menurut Inas, untuk mejadi Wantimpres, tidak boleh merangkap jabatan, termasuk di Parpol.

“Berdasarkan UU No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, maka Wiranto harus mengajukan surat pengunduran diri ke DPP Partai Hanura. Pengunduran diri tersebut maksimal 3 bulan setelah dilantik,” ujar Inas, seperti dikutip Detik.

Apakah nama Wiranto merupakan usulan Ketua Umum Partai Hanura Oesma Sapta Odang (OSO), pasca penolakan OSO masuk Wantimpres?

Bacaan Lainnya

OSO mengaku menyerahkan nama lain untuk diangkat menjadi anggota Wantimpres periode 2019-2024, namun menolak mengungkapkan siapa nama yang disodorkannya. “Sudah, Pak Pratikno dan Presiden lebih tau lah. Kami membatasi diri. Kenapa? Karena jangan nanti dipikir kami meminta-minta,” lontar OSO seperti dikutip cnnindonesia online. (sf/Mediakita.co).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.