ajibpol
KABARPERISTIWA

Polisi Tangkap Kelompok Yang Rencanakan Penjarahan di Sejumlah Kota di Pulau Jawa pada 18 April

BANTEN, mediakita.co- Pelaku corat coret berisi narasi provokatif di Kota Tangerang, Banten, kini telah ditangkap. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut Kelompok Anarko tersebut tengah menyusun rencana penjarahan di sejumlah wilayah Pulau Jawa disaat wabah virus corona berlangsung.

Kelompok yang kemudian diketahui menyebut kelompoknya  anarko ini akan membuat aksi vandalisme besar-besaran pada bulan April ini. Menurutnya, target kelompok ini membuat masyarakat resah sehingga terjadi keonaran.

“Pada 18 April 2020 mereka berencana melakukan aksi besar-besaran di pulau Jawa, vandalisme, tujuannya menciptakan keresahan, dan memanfaatkan masyarakat untuk melakukan keonaran hingga penjarahan,” jelas Nana dalam konferensi pers, Sabtu (11/4).

Lebih lanjut Nana mengatakan, aksi vandalisme tersebut sudah mulai dibeberapa hari terakhir ini, dan sudah diorganisasi sedemikian rupa di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung, dan beberapa kota lainnya di Pulau Jawa.

Coretan provokatif yang dilakukan para pelaku yang disebut rata-rata masih muda ini direncanakan terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga :  Trending: Antara Hastag #TurunkanJokowi dan #SayaBersamaJokowi Bersanding di Media Sosial

Kelompok anak muda ini memiliki latar belakang yang berada, namun memiliki pemahaman yang sama terhadap pemerintah. Beberapa di antaranya memiliki status sebagai mahasiswa, pelajar SMA, ataupun pengangguran.

Seperti diketahui, disejumlah titik diwilayah Tangerang banyak ditemui tiga tulisan yang dibuat oleh kelima pelaku yang tersebar di beberapa titik. Ketiga isi tulisan tersebut adalah “Kill The Rich”, “Sudah Krisis Saatnya Membakar”, dan “Mau Mati Konyol atau Melawan’.

Irjen Nana menyebut, motif mereka karena tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan berupaya memanfaatkan situasi yang saat ini masyarakat sedang resah. “Mereka manfaatkan untuk lebih resah lagi, membuat masyarakat lebih resah dan membuat ajakan untuk membuat keonaran,” katanya..

“Kami kembangkan tentunya, bukan hanya di Jakarta, kami akan coba seperti di Bandung dan beberapa kota seterusnya,” kata Nana.

Atas perbuatannya ini, para pelaku diancam melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Mahfud MD: Kita Akan Menjaga NKRI Ini dalam Ikatan Kebangsaan yang Kokoh

Disebutkan, 5 pelaku kin telah diamankan dan dikenakan pasal membuat onar dan menyebarkan berita bohong. Polisi masih mengejar pelaku lain, yang diduga tidak hanya berada di Tangerang, namun juga Jakarta, Bandung, dan wilayah lainnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjan Nana Sujana mengatakan, pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Coretan provokatif terkait pembatasan sosial berskala besar, PSBB, muncul di kota Tangerang, Banten.

 

Artikel Lainnya